Layanan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Jamin Askes Layanan Tetap Aktif Walaupun Libur Lebaran

BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan di masa libur lebaran 2023 akan tetap beroperasi.

Kelas standar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan direncanakan berlaku mulai hari ini, Jumat (1/7). Foto-ANTARA FOTO/Fauzan

apahabar.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan di masa libur lebaran 2023 akan tetap beroperasi, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN).

"Dalam keadaan ini, keseluruh rumah sakit di mana pun, itu boleh di mana pun, karena dalam keadaan emergency dan rumah sakit menurut aturan itu tidak boleh menolak," ungkap Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti di Jakarta, Kamis (6/4).

Nantinya, agar proses pelayanan berjalan optimal, pihak BPJS akan menerapkan sistem piket layanan khusus di setiap kantor cabang. Layanan tersebut tetap ada dengan membuka akses tatap muka di setiap kantor cabang dan kantor kabupaten/kota.

Layanan dibuka untuk segmen Pekerja Buka Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). "Layanan tersebut dimulai pada periode 19-21 April 2023 dan 24-25 April 2023 pukul 08.00 - 15.00 waktu setempat," jelasnya.

Baca Juga: Gak Pakai Ribet, Kini Berobat BPJS Kesehatan Cukup Tunjukkan KTP

Selain pelayanan di kantor cabang, peserta juga bisa memanfaatkan layanan digital yang disediakan seperti aplikasi Mobile JKN, Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA).

"Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka bisa menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit," jelasnya.

Lebih lanjut, untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB), ketentuannya tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP selama libur Lebaran. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur Lebaran, jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.

"Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan (PPIP)," pungkasnya.