Tak Berkategori

BPJS Kesehatan Buka Pelayanan Peserta JKN-KIS di Libur Lebaran

apahabar.com, BANJARMASIN – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang libur…

Pelayanan BPJS Kesehatan di Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang libur hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Mulai tanggal 29-13 Juni, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan. Termasuk saat peserta mudik ke luar kota. Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan portabilitas bagi JKN-KIS.

“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tersebut tidak terdaftar,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Tutus Novita Dewi, Senin (27/5).

Tutus menerangkan, apabila tidak terdaftar FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP.

Maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan media dasar.

Baca Juga: Puskesmas Libur di Idul Fitri, Ketua YLK: Pikirkan Nasib Pasien

“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta itu mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Namun Tutus mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaan aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

Di sisi lain, di kantor cabang juga selama masa libur lebaran, pihaknya juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).

“Layanan ini meliputi pendaftaran bayi baru lahir, perhitungan denda layanan dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu diselamatkan ke BPJS karena membutuhkan solusi segera,” bebernya.

Layanan kesehatan dan pengaduan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk daftar FKTP itu, dapat dilihat di aplikasi mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan melalui call center.

Baca Juga: Libur Lebaran, Peserta JKN-KIS di HST Tetap Peroleh Layanan Kesehatan

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Muhammad Bulkini