Rumah Singgah Soekarno

BPIP: Rumah Singgah Soekarno Tidak Boleh Dihancurkan

BPIP melalui Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo menanggapi kabar dihancurkannya rumah singgah Soekarno di Padang Sumatera Barat.

Rumah singgah Soekarno sebelum dan sesudah dihancurkan. FOTO/infosumbar

apahabar.com, JAKARTA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo menanggapi kabar dihancurkannya rumah singgah Soekarno di Padang Sumatera Barat.

Sebelumnya, seorang warga bernama Soehinto Sadikin mengabarkan tentang penghancuran rumah singgah Soekarno untuk dijadikan restoran. Padahal, rumah singgah tersebut merupakan cagar budaya.

Benny menyatakan tindakan terhadap rumah singgah bertentangan dengan Undang-Undang tentang Cagar Budaya.

Berdasarkan UU nomor 11 Tahun 2010, Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.

Baca Juga: BPIP Sebut Pancasila Harus Jadi Kebanggaan yang Dilestarikan

"Cagar budaya itu dilindungi oleh undang-undang, jelas ada UU Nomor 11 tahun 2010 tersebut, tindakan ini tidak bisa dibenarkan." kata Benny dalam keterangannya pada Selasa (21/2).

Pendiri Setarra Institute ini juga menegaskan bahwa kelestarian cagar budaya harus dipertahankan. Pemerintah harus mempertahankan cagar budaya tersebut. 

"Rumah singgah Soekarno harusnya dijaga karena merupakan nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan," ungkap Benny.

Karena itu Benny berharap, mereka yang melakukan tindakan, ataupun terbukti lalai dalam menjaga cagar budaya ini diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca Juga: Mess Cendrawasih, Prasasti Kecintaan Soekarno pada Papua

"Kita berharap bahwa kementerian terkait, seperti Kemendikbud dapat melakukan advokasi agar peristiwa ini tidak terjadi lagi. Ini warisan yang harusnya dilindungi, bukan diabaikan," tutupnya.

Beberapa tokoh, seperti Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto sengaja datang ke Padang untuk melihat lokasi rumah singgah tersebut. Dan benar, rumah singgah Soekarno sudah rata dengan tanah.