Perdagangan Orang

Bos Kafe dan Penyalur PSK Gang Royal Tertangkap Usai Buron

Aparat Kepolisian Polsek Metro Penjaringan menangkap M terkait kasus perdagangan orang di lokalisasi Gang Royal, Penjaringan.

Ilustrasi perdagangan orang dengan modus pekerjaan di luar negeri.Foto: Tempo.

apahabar.com, JAKARTA - Aparat Kepolisian Polsek Metro Penjaringan menangkap M terkait kasus perdagangan orang di lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.

Diketahui M masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penyaluran PSK di tempat lokalisasi tersebut.

M ditangkap di wilayah Tambora, Jakarta Barat setelah buron selama hampir sebulan. Ia ditangkap Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan di bawah pimpinan Kompol Harry Gasgari.

"DPO kasus tindak pidana perdagangan orang Royal inisial M berhasil diamankan oleh tim Resmob Polsek Metro Penjaringan," kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi, Senin (4/9).

Baca Juga: Status DPO, Polisi Sebar Foto Remaja Hilang di Jaksel, Berikut Cirinya

Bobby menuturkan, tersangka M merupakan pemilik Kafe Melati, salah satu tempat usaha remang-remang yang menjajakan wanita tuna susila di Gang Royal.

Selama ini, M mengelola kafe tersebut untuk menampung puluhan pekerja seks komersial yang direkrutnya bekerjasama dengan tersangka sebelumnya, Tiar Wahyudin (23).

Adapun Tiar Wahyudin ditangkap terlebih dulu pada (15/8) lalu. Dalam kasus ini, Tiar berperan sebagai agen penyalur wanita pekerja seks komersial dan langsung berkoordinasi dengan tersangka M.

Baca Juga: LPSK Nyatakan Indonesia Darurat Kekerasan Seksual!

Dari satu wanita yang berhasil direkrutnya, Tiar akan mendapatkan upah Rp1,5 hingga Rp2 juta.

Dalam proses penyelidikan kasus ini, polisi juga sudah mendatangi Kafe Melati yang merupakan tempat para korban bekerja. Pihaknya menyita beberapa barang bukti seperti kondom, buku catatan transaksi, hingga uang tunai.

Polisi pun memproses tersangka Tiar ke Mapolsek Metro Penjaringan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Yang bersangkutan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.