Peredaran Oli Palsu

Bongkar Peredaran Oli Palsu, Bareskrim Tangkap 5 Orang Tersangka

Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran produk oli palsu yang menggunakan merek ternama. Hal ini akan menimbulkan kerusakan mesin.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bongkar peredaran oli palsu (Foto: apahabar.com/ Farhan)

apahabar.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran produk oli palsu yang menggunakan merek ternama.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan dari hasil pengungkapan kasus ini, pihaknya telah mengamankan sebanyak lima orang tersangka.

“Pengungkapan kasus atau tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu yang tadi sudah disampaikan ini untuk pengungkapan pada hari Rabu (24/5) di dua Kabupaten di Gresik dan Sidoarjo Jawa Timur,” ucap Hersadwi saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (8/6).

Baca Juga: Memakai Pelumas yang Tepat Bikin Konsumsi BBM Lebih Irit, Benarkah?

Adapun dari pengungkapan kasus ini, pihaknya telah menangkap lima tersangka yakni AH, AK, FN, AL alias TOM dan AW. Mereka masing-masing memiliki peran tersendiri dalam peredaran oli palsu.

Lebih lanjut dari hasil pengungkapan ini, Dirtipiter menjelaskan bahwa modus operandinya yakni para tersangka melakukan produksi oli tanpa melalui proses uji laboratorium.

Ia menerangkan, oli palsu ini dimasukkan ke dalam botol kemasan oli yang sudah banyak beredar di masyarakat dengan merek-merek yang beredar di pasaran.

Baca Juga: 2 Penambang Tewas, Polisi Minta Galian C di Grobogan Dihentikan

Selain itu, ia menjelaskan penggunaan oli palsu ini juga berdampak terhadap para pemilik merek resmi sekaligus para konsumen.

“Penggunaan oli palsu ini akan berdampak pada kerugian terhadap pemilik merek resmi dan juga merugikan konsumen yang menggunakan merek ini,” tuturnya.

“Penggunaan jangka panjang oli palsu akan mengakibatkan kerusakan kendaraan,” sambungnya menambahkan.

Adapun dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya juga telah menyita barang bukti 19 mesin untuk proses produksi, 27 alat cetak kemasan, 150 stiker label kemasan, 2.500 kardus kemasaan, dua mobil pengangkut produksi.

Baca Juga: Pertamina Lubricants Hadirkan Pusat Riset Pelumas Terbesar di Indonesia

Selain itu, ada 50 drum oli belum dicampur pewarna, 6 drum sisa oli, 47 penyimpanan oli, hingga ribuan botol kemas dengan berbagai merek yang siap diedarkan untuk kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 100 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis dengan ancaman penjara lima tahun atau denda Rp2 miliar.

Lalu Pasal 120 ayat (1) Pasal 120 Ayat 1 Juncto Pasal 53 Ayat 1 Huruf b UU No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau denda Rp3 miliar.

Dan pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 199 tentang perlindangan konsumen.