warga negara asing

Bongkar Muat Batu Bara, 20 WNA China Diperiksa Imigrasi Batulicin

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kalimantan Selatan memeriksa 20 WNA asal Tiongkok (China). Kapal mereka sandar, Jumat (19/1) tadi.

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kalimantan Selatan (baju merah) memeriksa dokumen keimigrasian Warga Negara China yang hendak bongkar batu bara di Pelabuhan Tanjung Pemancingan Kotabaru, Jumat (19/1). Foto: Antara/HO-Imigrasi Batulicin

apahabar.com, TANAH BUMBU - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kalimantan Selatan memeriksa 20 WNA asal Tiongkok (China). Kapal mereka sandar, Jumat (19/1) tadi.

Puluhan warga China itu datang untuk bongkar muatan barang. Semua kelengkapan dokumen keimigrasian mereka diperiksa.

"Mereka datang menggunakan MV Golden Trader bendera Hongkong dan tiba di Pelabuhan Tanjung Pemancingan Kotabaru sekitar pukul 05.00 Wita," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batulicin, Muhammad Maryadi dikutip, Sabtu (20/1).

Baca Juga: Tampar Polisi Saat Kena Tilang, Imigrasi Bali Deportasi WNA Inggris

Ia lantas merincikan aktivitas warga asing itu. Mereka melakukan bongkar muat batu bara dari Kabupaten Kotabaru untuk dibawa ke luar negeri, kemudian kembali ke China, Rabu (24/1) nanti.

Pemeriksaan dokumen administrasi para WNA itu guna menjaga stabilitas dan kepentingan nasional, kedaulatan negara, keamanan dan ketertiban umum. Juga kewaspadaan terhadap dampak negatif yang timbul akibat perlintasan orang antar negara.

"Petugas turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap WNA asal Tiongkok di atas Kapal MV Golden Trade tersebut, dan semua yang bersangkutan dapat menunjukkan dokumen resmi tentang keimigrasian kepada petugas," bebernya.

Maryadi tegas. Petugas imigrasi melakukan pengawasan terhadap orang asing tersebut untuk memastikan keberadaannya di Kotabaru. Sesuai jadwal izin atau tidak.

Baca Juga: Aktivis HAM Swedia Dicekal Sampai Semarang

"Kalau mereka melanggar maka akan kami lakukan tindakan sesuai undang-undang keimigrasian," tegas Maryadi.

Biar tahu saja. Sejauh ini jumlah WNA yang tinggal di Kabupaten Tanah Bumbu mencapai 145 orang. Dan 798 di Kotabaru.

"Kami Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin terus memperkuat pengawasan orang asing yang tinggal dan berkunjung ke Tanah Bumbu dan Kotabaru melalui program Timpora," tutupnya.