Kalsel

Bongkar Gudang dan Kuras Isinya, Warga Belitung Banjarmasin Kini Diringkus

apahabar.com, BANJARMASIN – Beberapa waktu lalu, insiden pencurian terjadi di sebuah bangunan di kawasan Banjarmasin Barat,…

Oleh Syarif
Tersangkanya, Herman Effendi bersama barang bukti yang diamankan polisi. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Beberapa waktu lalu, insiden pencurian terjadi di sebuah bangunan di kawasan Banjarmasin Barat, tepatnya di Jalan Jafri Zam-Zam, Komplek Grawiratama RT 39 RW 03, Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat.

Tersangkanya, Herman Effendi (39) warga Jalan Belitung Darat Gang Inayah RT 38 No 1 Kelurahan Kuin Cerucuk.

Korbannya adalah mantas bos pelaku sendiri bernama Aftahudin (51).

Aftahudin melapor itu ‘kehilangan’ rumahnya pada 19 Mei 2021 silam.

Menurut Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman didampingi Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah, Senin (31/5/2021) pelapor mengaku bangunan beserta isinya telah lenyap.

“Jadi bangunan tersebut merupakan rumah yang difungsikan sebagai tempat menyimpan barang-barang usahanya,” jelas Kapolsek.

Herman, dalam melakukan aksinya, mengaku kepada warga dan RT setempat telah membeli bangunan tersebut dari pemilik lamanya.

“Jadi bangunan itu dia bongkar, isinya dia angkut, dan dijual kepada pembeli. Warga sekitar tentu tidak curiga, karena dia juga mantan karyawan dari korban,” tambah AKP Faizal Rahman.

Aksi Herman tersebut ia lancarkan sejak 17 Maret hingga 18 Mei 2021.

“Korban sendiri memang jarang menjenguk bangunan tersebut, pas ke sana, kaget kok bangunannya sudah lenyap. Dari keterangan warga, diketahui bahwa itu adalah perbuatan tersangka, ” lanjut Kapolsek.

Bangunan tersebut digunakan Aftahudin untuk menyimpan perabot pernikahan seperti properti pelaminan dan sejenisnya.

Kerugian yang ditanggung Aftahudin pun ditaksir sekitar 350 Juta Rupiah.

Herman sendiri akhirnya ditangkap di Jalan Prona II, Banjarmasin Selatan, Kamis (20/5) lalu. Di diamankan bersama barang bukti 1 mobil pickup, 4 meja kayu, 2 vas bunga, 1 lembar fotokopi bukti penjualan alat dalam gudang senilaoi Rp5 juta.

Sementara itu, kepada media, Herman mengaku alasan utama dia melakukan pencurian tersebut karena faktor ekonomi.

“SIM saya ditahan, saya punya hutang ke bos, terus dipecat, dan tidak punya pekerjaan,” ucap pria yang sebelumnya sempat 9 bulan bekerja di tempat Aftahudin.

Atas perbuatannya, Herman terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dimana hukuman yang dijatuhi adalah maksimal 7 tahun.