Polemik Al-Zaytun

BNPT Sebut Polemik Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme!

Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol. R. Achmad Nurwakhid menyebut polemik pondok pesantren dan ajaran Al Zaytun

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

apahabar.com, JAKARTA - Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol. R. Achmad Nurwakhid menyebut polemik pondok pesantren dan ajaran Al Zaytun tak bisa dijerat dengan Undang-undang Terorisme.

Sebab Al Zaytun dinilai belum tergolong sebagai aktivitas dan ajaran terorisme.

"Ajaran Al Zaytun belum masuk ke dalam kategori terorisme sehingga tidak dapat diproses dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme," kata Nurwakhid seperti dikutip Selasa (27/6).

Baca Juga: Santri Al-Zaytun Tetap Bisa Belajar Jika Ada Penindakan Hukum

Nurwakhid menerangkan bahwa ajaran di Ma'had Al Zaytun hanya dapat digolongkan sebagai paham radikalisme.

Maka aturan yang menjeratnya pun bukan UU Terorisme, melain sejumlah aturan lainnya seperti UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dalam membuat kegaduhan.

"Kasus ini belum masuk ranahnya Densus 88 dan BNPT, namun bukan berarti kami lepas tangan," ujarnya.

Baca Juga: Bareskrim Dalami Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun

Dia akan terus melakukan perbantuan dan monitoring sekaligus konsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tengah menelusuri kebenaran ajaran Al Zaytun.

Menurutnya ajaran di Ma'had Al Zaytun serupa dengan ajaran yang ada pada aliran Al Qiyadah Al Islamiyah atau Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pimpinan Ahmad Mushaddeq, yang sempat populer pada 2016 lalu.

Namun Panji Gumilang sebagai Pimpinan Ma'had Al Zaytun tidak sampai membaiat dirinya sebagai seorang nabi.

"Panji lebih pandai bersiasat, dengan berpura-pura mencintai NKRI," pungkasnya.