Kalteng

BNNP Kalteng Gulung Komplotan Narkotika Antar Provinsi 

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) sukses mengungkap jaringan narkotika…

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Marudut Hutabarat saat rilis penangkapan jaringan narkotika, di kantor BNPP Kalteng. Foto-apahabar.com/tiva

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) sukses mengungkap jaringan narkotika antar provinsi yang asal Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar).

Para komplotan pengedar barang haram itu ditangkap di Jalan Lintas Kalimantan Kilometer 5, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Senin (24/2).

“Sabu sebanyak 3,040 kilogram dipasok dari Pontianak, yang akan diedarkan di Kotawaringin Timur dan sekitarnya. Tapi syukurnya, kita berhasil mengungkap jaringan ini,” kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Marudut Hutabarat, Rabu (26/2).

Sebanyak 9 orang ditangkap, 3 ditetapkan sebagai tersangka yakni SM alias UU merupakan bandar di Sampit, HS alias BL, bandar sekaligus kurir di Sampit serta MD kurir dari Pontianak.

Kemudian 6 orang masih sebagai saksi yakni L alias SC, supir Sampit-Pontianak-Nanga Tayap. SY supir travel Nanga Tayap-Simpang Runtu. HY alias H dan JI positif narkoba saat penggeledahan. Sisanya dua perempuan FA dan SN adalah teman wanita SM sang bandar.

Hingga kini BNPP masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus melakukan penyidikan mendalam.

Pihaknya juga menyita 2 buah tas, 4 unit mobil, 3 tiga unit sepeda motor dan 7 telepon genggam. Kemudian uang tunai milik SM sebanyak Rp 86.050.000, perhiasan berupa dua cincin berlian dan dompet emas berwarna kuning berisi gelang dan cincin emas putih.

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009, dengan hukuman seumur hidup atau mati.

Baca Juga: Kepengurusan Koni Kalteng yang Baru Bakal Ramping

Baca Juga: Edarkan Sabu, Pria di Teweh Baru Diringkus Polisi

Reporter: Ahc23
Editor: Syarif