Peredaran Narkotika

BNNK Jakarta Utara Tangkap Wanita Pengedar Narkoba di Warakas

Peredaran narkotika masih menjadi masalah di wilayah Warakas I, Tanjung Priok, Jakarta Utara. BNN terus melakukan pemantauan untuk mempersempit ruang geraknya.

BNNK Jakarta Utara ungkap peredaran narkoba di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (12/6). (Foto: apahabar.com/Ryan)

apahabar.com, JAKARTA - Masih maraknya peredaran narkotika di wilayah Warakas I, Tanjung Priok, Jakarta Utara, membuat Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara menggrebek salah satu rumah wilayah tersebut.

Penggrebekan terjadi setelah mereka mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di sekitar wilayah mereka. Petugas pun langsung mengocover dan menangkap wanita berinisial FS (42) yang menjadi pengedar narkoba di sekitar kediamannya.

"FS ditangkap dan diamankan dengan barang bukti satu plastik klip bening berisi kristal berwarna putih yang merupakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, dengan berat 86,39 gram," ujar kepala BNN Kota Jakarta Utara, Kombes Pol Bambang Yudistira, Senin (12/6).

Baca Juga: Patroli THM di Bogor, Pengunjung Positif Narkotika

Bambang mengatakan pihaknya juga menemukan dan menyita barang bukti non Narkotika yakni dua unit Handphone warna merah dan hijau, satu timbangan digital, dan tiga kotak kecil penyimpanan berwarna cokelat.

Pengedar yang ditangkap tanpa perlawanan itu, langsung digelandang ke Kantor BNN Kota Jakarta Utara beserta barang bukti dibawa 

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka FS dalam pengakuannya ia sudah menjadi pengedar Narkotika sebanyak empat kali. Dalam pengedarannya ia menunggu perintah dari seorang berinisial L sekaligus pemasok barang haram tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Sebanyak 740 Napi di Lapas Narkotika Pamekasan Diusulkan Terima Remisi Khusus Idulfitri

Dari penangkapan pengedar narkoba tersebut Bambang menjelaskan telah menyelamatkan 106 jiwa di wilayah Jakarta Utara.

Kepada tersangka dikenakan hukuman Tindak Pidana Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.