Kalsel

BNN Kalsel Blender 8 Kilogram Sabu di Hadapan Pelaku

apahabar.com, BANJARMASIN – Ian (38) terdiam saat menyaksikan sabu seberat 8 kilogram lebih yang sebelumnya dia…

Oleh Syarif
Proses pemusnahan barang bukti sabu seberat 8 kilogram lebih yang dilaksanakan BNN Kalsel bersama instansi terkait. Foto-Muhammad Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN – Ian (38) terdiam saat menyaksikan sabu seberat 8 kilogram lebih yang sebelumnya dia bawa diblender di hadapannya.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel memusnahkan barang haram yang sebelumnya berhasil disita dari Ian pada Jumat (11/6) lalu.

“Pemusnahan barang bukti ini prosedur yang harus dilakukan,” ujar Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Jackson Lapalonga, melalui Kasi Penyidikan, Kompol Yanto Suparwito usai pemusnahan, Kamis (24/6).

Yanto bilang, bahwa semua barang bukti dimusnahkan yang dilakukan bersama BPOM Banjarmasin, Kejaksaan Tinggi Kalsel, dan Ditresnarkoba Polda Kalsel dengan cara diblender dan kemudian dibuang ke dalam safety tank.

“Memang ada yang disisihkan sedikit. Untuk pengujian laboratorium di BPOM 0,00526 gram. Dan 0,5 gram untuk pembuktian di persidangan,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Ian diringkus petugas BNNP Kalsel di kawasan Jalan Ahmad Yani KM 5. Tepatnya di depan rumah makan Sederhana pada Jumat (11/6) lalu, sekitar pukul 8 malam.

BNN sejak sepekan terakhir, mendapat informasi peredaran narkoba di wilayah Banjarmasin. Informasi itu pun diselidiki. Hingga akhirnya mendapatkan titik terang.

“Pada hari Jumat kami bisa melakukan penangkapan terhadap AS alias Ian,” ujar Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga saat press release, Selasa (15/6).

Dijelaskan Jackson, saat dilakukan penggeledahan tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan barang haram tersebut di dalam karung yang dicampur dengan beras.

Setelah digeledah, petugas menemukan 5 paket sabu seberat 4 kilogram lebih yang disimpan dalam karung tersebut.

Belum cukup, petugas kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka. Dan mendatangi sebuah rumahnya di Jalan Kelayan A, Banjarmasin Banjarmasin Selatan.

“Di situ kami kembali menemukan 3 paket sabu yang disimpan dalam 1 karung. Sehingga total sabu sebanyak 8 kilogram lebih,” imbuh Jackson.

Dari hasil penyidikan sementara, bahwa kiloan sabu tersebut diambil di suatu tempat yang rencananya diedarkan di wilayah Banjarmasin.

Jackson bilang, hingga saat ini pihaknya masih mendalami keberadaan lokasi dimana tersangka mengambil barang haram tersebut.

Jackson memastikan bahwa tersangka bukan residivis. Pasalnya, dari tersangka baru pertama kali terjerat kasus narkoba.

“Kami juga masih melakukan pemantauan terhadap beberapa jaringan, antar provinsi maupun kabupaten kota di Kalsel,” terangnya.

Dibeberkan Jackson bahwa, sabu tersebut diduga jaringan berasal dari Kalimantan Utara ke Kalimantan Timur hingga sampai ke Kalsel.

“Berkat gagalkannya 8 Kilo sabu ini, kita bisa menyelamatkan sekitar 160 ribu orang. Dihitung 1 gram untuk 10 orang,” katanya.

Akibat perbuatannya, Ian dijerat Pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sementara itu, Ian mengaku bahwa dirinya bersedia menjadi kurir karena dijanjikan upah yang besar. Dia bilang dijanjikan dibayar Rp20 juta.

Kendati demikian, dia mengaku belum sempat menerima upah tersebut dan keburu ditangkap. “Dijanjikan diupah 20 juta. Belum menerima sama sekali duit,” ujarnya singkat.