Hot Borneo

BNN Balikpapan Bongkar Jaringan Ganja Medan, 3 Pemuda Ditangkap

apahabar.com, BALIKPAPAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Balikpapan membongkar jaringan peredaran ganja dan tembakau gorila asal…

Para tersangka dikawal petugas memusnahkan barang bukti. apahabar.com/Riyadi 

apahabar.com, BALIKPAPAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Balikpapan membongkar jaringan peredaran ganja dan tembakau gorila asal Medan. Tiga orang berhasil diamankan, masing-masing berinisial SG (24), JH (23), dan DE (26).

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan ganja. Modusnya, menggunakan jasa pengiriman dari Medan menuju Kota Balikpapan.

Berangkat dari informasi tersebut, dibentuklah tim gabungan yang terdiri dari BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan. Petugas lalu melakukan pengintaian dan penyelidikan secara intensif.

Hingga akhirnya pada Rabu (6/7) seorang pria berinisial SG berhasil diamankan lantaran kedapatan memiliki paket ganja seberat 924 gram yang disimpan dalam dua bungkus plastik berukuran sedang. SG diamankan petugas di Jalan Milono, Gunung Sari Ilir.

"Dari hasil interogasi, pelaku ini mengaku bahwa dirinya diperintahkan untuk mengambil paketan tersebut oleh seseorang berinisial JH. Jadi kami langsung melakukan pengembangan," kata Kepala BNNK Balikpapan, Risnoto saat press rilis pada Kamis (18/8).

Petugas pun langsung melakukan pengembangan terhadap JH hingga akhirnya berhasil diamankan di kawasan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara. Dari keterangan JH, ia mengaku bahwa barang tersebut merupakan milik bersama dengan seseorang berinisial DE (26).

"Jadi kami lakukan pengembangan lagi dan mengamankan DE di salah satu kafe di Balikpapan Timur. Dari keterangan DE, mengaku bahwa paketan tersebut dipesan melalui media online dan dikirimkan melalui jasa ekspedisi," ungkapnya.

Pelaku rupanya sudah beberapa kali melakukan aksi penyelundupan serupa. Mereka memang menargetkan Kota Balikpapan sebagai pasar empuk dalam peredaran ganja ataupun tembakau gorila.

"Memang kami telah melakukan pengungkapan empat kali terkait ganja ini dan semuanya jaringan. Dari situ kita tahu bahwa Balikpapan ini dijadikan target untuk mengedarkan ganja dan tembakau gorila itu. Makanya kami selalu melakukan edukasi pencegahan kepada masyarakat," pungkasnya.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan langsung dimusnahkan di halaman BNNK Balikpapan dengan cara dibakar. Ketiga tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.