Nasional

BLT Subsidi Gaji Diusulkan Rp5 Juta, Ketahui Syarat Penerimanya

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah mempersiapkan anggaran perlindungan sosial Rp149,08 triliun di masa PPKM darurat. Perlindungan sosial…

Oleh Syarif
Ilustrasi subsidi gaji. Foto-Okezone

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah mempersiapkan anggaran perlindungan sosial Rp149,08 triliun di masa PPKM darurat. Perlindungan sosial di dalamnya ada bansos tunaoi hingga BLT UMKM.

Namun, sayangnya dalam perlindungan sosial tidak dimasukkan anggaran untuk BLT subsidi gaji. Padahal, pengusaha hingga buruh meminta BLT subsidi gaji kembali diberikan di tengah PPKM darurat.

Sebab, banyak pekerja yang terdampak PPKM darurat karena dirumahkan dan kena PHK, salah satunya pekerja di sektor restoran dan hotel.

BLT subsidi gaji ini salah satu bantuan yang pernah diberikan pemerintah pada tahun 2020, namun dihentikan penyalurannya pada tahun ini.

Ekonom pun mengusulkan BLT subsidi gaji kembali dicairkan dengan nilai Rp5 juta. Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira seharusnya pemerintah menambah alokasi bansos dan memberikan BLT subsidi gaji pada penerima bansos sebesar Rp5 juta.

Kemudian dalam minggu pertama harus segera dicairkan setidaknya 70-80% dari target bansos tunai. Di mana hal ini berdampak baik guna mencegah perusahaan lakukan PHK massal ketika tidak mampu memberikan upah secara penuh kepada karyawannya.

“Jika bansos upah per penerima selama dua bulan Juli-Agustus nilainya Rp5 juta maka si penerima akan gunakan uangnya untuk membeli bahan makanan dan keperluan non pangan seperti membayar cicilan, tagihan listrik dan biaya internet. Bantuan subsidi upah juga mencegah perusahaan lakukan PHK massal di saat tidak mampu menggaji penuh karyawannnya,” tuturnya, kutip Okezone.

Jika mengacu penyaluran BLT subsidi gaji tahun lalu berikut syarat penerimanya:

Berikut syarat untuk menerima bantuan subsidi gaji, dilansir dari Instagram @Kemnaker.

1. Harus terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK.

2. Penerima merupakan pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

3. Penerima aktif program Jamsos BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah).

6. Memiliki rekening bank aktif.