Kalsel

Blak-blakan, DLH Kalsel Ungkap Ada Daerah Abai Laporkan Limbah Medis Covid-19

apahabar.com, BANJARBARU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel menyebutkan ada kabupaten-kota yang tidak melaporkan soal penanganan…

FOTO: Ilustrasi limbah medis Covid-19. Foto-Antara

apahabar.com, BANJARBARU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel menyebutkan ada kabupaten-kota yang tidak melaporkan soal penanganan limbah medis Covid-19 selama ini.

Diketahui, limbah medis tergolong sampah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Limbah itu berupa masker, sarung tangan, perban, alat suntik dan set infus bekas perawatan pasien Covid-19.

Selama ini pengelolaan limbah medis di Kalsel belum terkontrol secara maksimal, sementara kasus Covid-19 terus bertambah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana mengatakan, pengelolaan limbah medis Covid-19 mesti dilakukan dengan pengawasan ketat.

Sebab kata dia, jika tidak, maka akan beresiko penularan.

Dia menyesalkan selama ini banyak kabupaten/kota yang tidak secara rutin melakukan pelaporan penanganan limbah medis ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

“Misalnya Banjarbaru, tidak pernah melaporkan ke DLH provinsi soal penanganan limbah medis sejak awal pandemi Covid-19 hingga sekarang,” ungkapnya, Kamis (8/7).

"Tugas kami sebagai bagian dari Satgas Covid-19 adalah memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan limbah infeksius atau sampa medis di Kalsel,” sambungnya.

Hanifah mengaku, selama ini pihaknya rutin menyurati kabupaten-kota agar menyampaikan laporan terkait limbah Covid-19.

“Tapi tidak semua kabupaten/kota memberikan pelaporan,” ujarnya.

Hanifah bilang, meski begitu, ada juga kabupaten/kota yang rutin mengirimkan laporan ke DLH Kalsel.

“Yakni Kota Banjarmasin, meski masih perlu verifikasi,” imbuhnya.

Sebagai informasi, kewajiban melaporkan penanganan limbah Covid-19 sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri LHK Tanggal 12 Maret 2021 revisi dari SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19, 24 Maret 2020.

Lalu Pemprov Kalsel menindaklanjuti dengan SE Gubernur Kalsel yang tertuang dalam Nomor 440/824/DLH/2021 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah Dari Penanganan Covid-19, 5 Mei 2021.

Terakhir, pada 4 Juni 2021 lalu, kabupaten/kota juga telah disurati melalui Surat Gubernur Kalsel bernomor 660/00798/DLH/2021 Perihal Permohonan Data Timbulan Limbah B3 Covid-19.

Dari data DLH Kalsel, tahun 2020 lalu total volume limbah infeksius di Banua tercatat 182.821,3 kilogram.
Sedangkan tahuni ni hingga bulan Mei 2021, totalnya mecapai 68.983 kilogram.

Namun, karena tidak semua kabupaten/kota melaporkan, maka data itu belum refresentatif.