BKSDA Sampit Tegur Pedagang Burung Menjual Hewan Dilindungi

BKSDA Resort Sampit, Kalteng, memberikan teguran kepada pedagang burung di kota Sampit, karena kedapatan jual hewan dilindungi.

Kepala Resort BKSDA Sampit, Muriansyah, saat memberikan pemahaman kepada pedagang burung yang berjualan di tepi jalan HM Arsyad Sampit. Selasa (13/8/2024). Foto: BKSDA Sampit.

bakabar.com, SAMPIT - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit, Kalteng, memberikan teguran pedagang burung yang menjual hewan dilindungi.

Di pasar burung tepi Jalan HM Arsyad Sampit, ada pedagang yang kedapatan menjual burung yang dilindungi undang-undang.

"Saat kunjungan dan pengarahan kepada pedagang burung, kami menemukan Burung Cucak Hijau. Tapi Karena tidak mengetahui burung cucak hijau dilindungi UU dan ini yang pertama kali penjual burung ketemu dengan kami, jadi tadi hanya teguran secara lisan," kata Kepala Resort BKSDA Sampit, Muriansyah, Selasa (13/8).

BKSDA tidak melakukan tindakan penyitaan kepada pedagang tersebut, namun menegaskan agar burung tersebut tidak diperjualbelikan. 

"Burung tidak kami sita, pedagang berjanji tidak akan menjual burung cucak hijau lagi. Kita juga melarang pedagang mengirim keluar pulau," tegas Muriansyah.

Kepala Resort BKSDA Sampit, Muriansyah, saat memasang spanduk atau plang peringatan di sekitar lokasi kemunculan buaya di sekitar muara sungai mentawa Sampit. Selasa (13/8/2024). Foto : BKSDA Sampit.

Selain melakukan kunjungan dan pengarahan kepada pedagang burung. BKSDA Sampit juga melakukan pemasangan plang peringatan di lokasi kemunculan buaya di muara sungai mentawa.

Dengan adanya spanduk yang bertuliskan peringatan itu, masyarakat bisa paham dan tidak melakukan tindakan yang memancing datangnya hewan berdarah dingin itu.

"Kita harapkan adanya spanduk peringatan ini, masyarakat bisa mentaatinya, dan kemuculan buaya ataupun serangan tidak terjadi," tandasnya.