Nasional

BKPM Libatkan HIPMI dalam Tim Penilaian Kinerja Pemda

apahabar.com, JAKARTA – Untuk menilai implementasi kemudahan berusaha di kementerian/lembaga (k/l) dan pemerintah daerah (pemda), Badan…

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (10/2). Foto-Istimewa

apahabar.com, JAKARTA - Untuk menilai implementasi kemudahan berusaha di kementerian/lembaga (k/l) dan pemerintah daerah (pemda), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melibatkan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dalam sebuah tim independen.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan tim independen tersebut akan dikoordinatori BKPM. Tugasnya melakukan penilaian kinerja kementerian/lembaga, bupati hingga gubernur.

“Saya minta HIPMI dilibatkan untuk menilai pemda ini apakah mereka sudah bagus atau belum,” kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia usai penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama di Bidang Penanaman Modal dengan HIPMI, seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (10/2).

Dia mengatakan, kementerian/lembaga dan pemda yang tak cukup cakap dalam urusan kemudahan berusaha dan mengurus investasi bisa mendapat sanksi.

“Hukumannya ngeri-ngeri sedap juga, kalau ada daerah yang tidak mengurus investasi baik, sanksinya itu bisa sampai menahan dana transfer daerah,” katanya.

Saat ini, kata Bahlil, setiap investasi yang memperoleh insentif, wajib mengalokasikan sebagian pekerjaannya ke pengusaha daerah.

"Saya minta kepada HIPMI, jadi yang didorong itu pengusaha yang benar. Jangan yang bisnisnya gak jelas. Ini harus kolaborasi. BKPM akan bentuk Tim Independen. Kalau bagus silakan pakai HIPMI. Kalau tidak bagus, jangan! Karena ini negara," tegas Bahlil yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum HIPMI periode 2015-2019.

Investasi merupakan salah satu instrumen dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, di mana konsumsi menjadi komponen terbesar dalam pertumbuhan ekonomi, yaitu 57-60%, sedangkan investasi sebesar 30%.

Menurut Bahlil, lapangan pekerjaan merupakan salah satu faktor penentu dalam mendorong sektor konsumsi dan bermuara pada investasi.

"Dalam rangka percepatan investasi, BKPM membangun satu strategi bahwa kita harus menjemput bola serta strategi percepatan untuk memberikan perizinan berusaha. Pengusaha tidak boleh mengatur negara, negara yang mengatur pengusaha, tetapi negara tidak boleh semena-mena karena pengusaha ini adalah pahlawan yang menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan negara," ujar Bahlil.