Tak Berkategori

Bikin SIM Susah? Ikuti Langkah Ini Biar Mudah

apahabar.com, BANJARMASIN –  Tak sedikit yang mengeluhkan untuk membikin surat izin mengemudi (SIM) itu susah. Namun,…

Ilustrasi praktek uji SIM. Foto-net

apahabar.com, BANJARMASIN – Tak sedikit yang mengeluhkan untuk membikin surat izin mengemudi (SIM) itu susah. Namun, sebetulnya jika mengikuti cara ini gampang kok.

Seperti diketahui selain helm, salah satu syarat wajib dibawa saat berkendara adalah SIM. SIM menjadi bukti bahwa pengendara memiliki pengetahuan, kemampuan dan keterampilan berkendara.

Biasanya untuk membuat SIM baru ada beberapa tahapan. Namun, banyak yang gugur saat melakukan ujian praktek.

Akan tetapi, kabar mebuat SIM sulit, hal itu dibantah langsung oleh Kasubnit 1 Regident Polresta Banjarmasin, Ipda Andi Tri Hidayat.

Ketika ditemui apahabar.com di kantor Satuan layanan administrasi SIM (Satpas) jalan A Yani Km 21 Banjarbaru, Jumat (28/12), Andi mengungkapkan para calon peserta uji SIM akan diarahkan sesuai dengan kebutuhan.

Baik itu membuat SIM baru atau memperpanjang SIM.

Setelah mebawa pesyaratan, calon uji SIM akan di arahkan, apa saja saya yang harus diselesaikan.

Dari pintu masuk, calon peserta uji SIM sudah sediakan petujuk dan persyaratan apa saja yang mesti dilengkapi.

“Jika tidak antrian panjang, untuk membuat SIM biasanya membutuhkan waktu kurang lebih dua jam. Sedangkan untuk memperpanjang SIM hanya membutukan waktu satu jam,” ujar Andi.

Selain mudah, biaya membuat SIM cukup terjangkau. Rp100 ribu untuk membuat baru SIM C, sedangkan memperpanjang hanya dikenakan biaya Rp75 ribu.

Membuat baru SIM A dikenakan biaya Rp 120 ribu, sedangkan memperpanjang dikenakan biaya Rp80 ribu.

“Semua pembayaran kita secara elekronik, jadi langsung di transper lewat ATM dan dibimbing oleh petugas,” jelasnya.

Andi menjamin, tidak ada pungli untuk membuat atau memperpanjang SIM.

Dia juga mengimbau masyarakat segera memperbaru SIM satu bulan sebelum masa aktifnya habis.

Saat ini untuk memperbarui SIM sudah sangat mudah, dari daerah mana pun SIM nya bisa diperbarui.

“Karena satu hari setelah masa aktifnya habis, kita tidak bisa bantu memperpanjang. Akan tetapi harus membikin baru,” terangnya.

Baca Juga:Saban Hari di Banjarbaru, 100 Ton Sampah Diangkut

Berikut Langkah Membuat SIM baru:

Persyaratan Administrasi yang disiapkan:

1.Kartu Tanda Penduduk

  1. Mengisi Formulir Permohonan.

3.Pengajuan Golongan SIM. Juga sertakan sertifikat lulus pendidikan dan Pelatihan

Prosedur Penerbitan SIM Baru

  1. Calon Peserta dapat registrasi online di http://korlantas.polri.go.id/ (jika menggunakan pendaftaran menggunakan aplikasi)
  2. Calon Peserta membawa bukti registrasi online dari http://korlantas.polri.go.id/
  3. Calon peserta Uji membawa syarat administrasi ke Kator Polisi terdekat.
  4. Calon Peserta membawa hasil syarat kesehatan dari dokter.
  5. Calon Peserta membayar PNBP SIM
  6. Calon Peserta mengisi Formulir Pendaftaran
  7. Calon Peserta mendaftar di Pokja Pendaftaran.
  8. Peserta melakukan identifikasi di Pokja Identifikasi dan verifikasi seperti foto, sidik jari dan tanda tangan.
  9. Setalah itu Uji teori. Bila dinyatakan lulus langsung disambung uji praktik.
  10. Mengikuti praktik bila lulus, SIM dapat dicetak, namun jika tidak akan mengulang sesuai hari yang ditentukan.
  11. Peserta sudah dapat memiliki SIM.

Baca Juga: DPRD Harapkan Pertambangan di Kalsel Lebih Tertata

Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin