Syarat Bikin Paspor

Biaya Bikin Paspor Sehari Jadi Bayar Rp1 Juta, Ini Kata Dirjen Imigrasi

Layanan pembuatan paspor sehari langsung jadi yang diluncurkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dengan biaya lebih mahal.

Layanan pembuatan paspor sehari langsung jadi yang diluncurkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dengan biaya lebih mahal. Foto: dok. Kemenkumham

apahabar.com, JAKARTA - Layanan pembuatan paspor sehari langsung jadi yang diluncurkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dengan biaya lebih mahal.

Hal ini diungkap oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan bahwa pembuatan paspor sehari jadi ini memiliki ketentuan harga yang berbeda dari paspor biasa.

“Paspor sehari jadi, (biaya pembuatan) Rp1 juta. Sebenarnya itu (paspor sehari jadi) di luar negeri juga biasa ya, bahkan lebih mahal),”kata Silmy Karim dikutip radarlampung, Minggu (5/2).

Baca Juga: YouTube Hadirkan Fitur Live Berdua seperti Siaran Langsung Instagram

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa program paspor sehari jadi ini merupakan pekerjaan rumah baginya sebagai salah satu upaya dalam membantu mempercepat layanan pembuatan paspor.

“PR saya itu bagaimana bikin outlet-outlet satu hari jadi banyak, supaya masyarakat bisa cepat (mengurus paspor),”ungkapnya.

Biaya pembuatan paspor sehari jadi adalah Rp1 juta, sedangkan untuk biaya pembuatan yang biasa non-elektronik sebesar Rp350 ribu. Kemudian biaya pembuatan paspor biasa elektronik adalah sebesar Rp650 ribu.

Baca Juga: Cek Fakta: Tidur di Samping Ponsel Rentan Berisiko Terkena Kanker

Selanjutnya untuk ketentuan pembuatan paspor sehari jadi tidak bisa dilakukan secara online, melainkan pemohon wajib datang langsung ke kantor Imigrasi.

Saat akan mendatangi kantor Imigrasi, pemohon juga harus membawa beberapa berkas persyaratan. Berkas tersebut seperti yang dijelaskan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

"Seperti halnya layanan paspor prioritas, pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan, yaitu KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis. Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama," ujar Achmad Nur Saleh.