Kesehatan Masyarakat

Biaya Berobat di Depok Naik Lima Kali Lipat

Masyarakat yang ingin berobat di puskesmas di Kota Depok harus merogoh kocek lebih dalam. Biayanya naik lima kali lipat.

Puskesmas Sukmajaya saat ini melakukan ujicoba kenaikan tarif Puskesmas. (apahabar.com/rubiakto)

apahabar.com, DEPOK - Masyarakat yang ingin berobat di puskesmas di Kota Depok harus merogoh kocek lebih dalam. Biayanya naik lima kali lipat.

Hal itu buntut adanya Peraturan Wali Kota no 64 tahun 2023. Tentang pedoman umum penetapan tarif pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Depok.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati menyebut penetapan tarif ini terkait dengan perubahan status puskesmas. Di mana kini sudah menjadi BLUD.

Baca Juga: Bupati Pamekasan Bantah Pungut Setoran dari Kepala Puskesmas

"Puskesmas sudah menjadi BLUD. Sehingga perlu ada penetapan tarif. Karena jika belum menjadi BLUD namanya retribusi, tidak menggunakan perda," jelasnya.

"Sebelum jadi BLUD Puskesmas pakai sistem retribusi, setelah jadi BLUD diberlakukan sistem tarif," lanjutnya.

Dia berharap BLUD bisa memenuhi biaya operasional puskesmas. Sehingga bisa mandiri.

Penetapan tarif ini diklaim sudah melalui kajian. Termasuk uji banding yang dilakukan di beberapa kota. Seperti Cirebon, Tangsel, Bogor, Bekasi dan Jakarta Selatan.

"Hasilnya tarif layanan di Depok paling rendah di antara kota lain. Sehingga perlu ada penyesuaian tarif untuk meningkatkan mutu layanan," tukas Mary.

Baca Juga: Tingkatkan Layanan Primer, Kemenkes Targetkan 10 Ribu Alat USG di Puskesmas

Dalam hal ini, Mary mendorong agar masyarakat mau ikut JKN atau KIS. Karena menurutnya selama ini warga Depok merasa biaya pengobatan murah hanya dengan Rp2 ribu.

"Misal sakit parah dan harus dirujuk mereka tinggal pakai bansos," tutupnya.

Biar tahu saja. Kebijakan ini sudah diterapkan sejak, Selasa (1/8) tadi. Sebagai toleransi dan informasi kepada masyarakat, pemkab melakukan masa uji hingga, Minggu (6/8) ini.