Arus Balik 2023

Biar Nggak Kena Biaya Tambahan, Simak Aturan Bawa Bagasi di Kereta Api

Sejak 14 April hingga 2 Mei 2023 PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah memulai periode angkutan Lebaran.

Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi). Foto: PT. KAI

apahabar.com, JAKARTA - Sejak 14 April hingga 2 Mei 2023 PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah memulai periode angkutan Lebaran. Demi kenyamanan bersama, KAI telah mengingatkan kepada calon pelanggan untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, pelanggan hanya diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3.

"Dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” kata Joni.

Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi. 

Baca Juga: Tiket subKelas, PT KAI Jual dengan Harga Lebih Rendah pada Arus Milir

Selanjutnya, barang bawaan bisa diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk, atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang," ungkap Joni.

Penumpang yang kedapatan membawa barang lebih dari 200 dm3 disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api. "seperti KAI Logistik,” katanya.

Adapun barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran, PT KAI: 40.700 Penumpang Berangkat dari Stasiun Gambir

Selain itu, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut karena keadaan dan besarnya, tidak diizinkan untuk dibawa masuk ke dalam kereta.

“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” pungkas Joni.