Darurat Karhutla

Biang Karhutla, KLHK Segel Lahan Milik Perusahaan BUMN di Sumsel

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan kebun tebu milik perusahaan BUMN di Sumatera Selatan lantaran menjadi penyebab karhutla

Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Gakkum KLHK menyegel kebakaran hutan dan lahan kebun tebu milik salah satu perusahaan plat merah di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. (Antara/ KLHK)

apahabar.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan kebun tebu milik perusahaan BUMN di Sumatera Selatan lantaran menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Kebakaran lahan perkebunan tebu ini telah menjadi perhatian KLHK, Tim Center Intelligence Gakkum KLHK berdasarkan satelit melihat adanya hotspot dilokasi perusahaan tersebut pada bulan September-Oktober 2023," kata Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Ardy Nugroho, Jumat (13/10).

Baca Juga: Lagi, Relawan Diduga Diusir Warga saat Padamkan Karhutla di Banjar

Ardy menerangkan bahwa lokasi yang terbakar ini telah menjadi target pengawasan dan diperkuat dengan laporan dari Tim BNPB dan tim BPBD Sumsel, kemudian menugaskan tim pengawas untuk memeriksa langsung ke lapangan.

Luas area yang terbakar berdasarkan citra satelit adalah 512,7 hektare. Sampai dengan 12 Oktober 2023, terdapat 39 (tiga puluh sembilan) lokasi terbakar yang disegel pada tahun 2023, yang terdiri dari lima  perusahaan PMA yaitu satu
perusahaan Malaysia, tiga perusahaan Singapura, satu perusahaan China, 22 perusahaan dalam negeri, dua Badan Usaha Milik Negara dan 10 lahan yang sedang didalami kepemilikan lahannya.

Baca Juga: DPR Minta Bank Himbara Tak Beri Dana ke Perusahaan Penyebab Karhutla

Sementara Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan timnya terus berupaya melakukan pengawasan terhadap lokasi titik api yang berpeluang terbakar.

"Kami segera menerjunkan kembali tim pengawas ke Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan untuk melakukan penindakan. Selama ini Tim Center Intelligence Gakkum terus melakukan pemantauan data hotspot (titik panas) dan mengirimkan surat peringatan kepada penanggung jawab lokasi yang terindikasi adanya hotspot dengan tingkat kepercayaan > 80 persen," jelasnya.

Ia menambahkan sebanyak 220 surat peringatan dikirim ke penanggung jawab lokasi terbakar untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Pada bulan September-Oktober 2023 terjadi peningkatan jumlah surat peringatan.

Baca Juga: KLHK Kecolongan 83 Perusahaan Biang Karhutla Disuntik Modal Bank BUMN

"Kami mengingatkan penanggung jawab lokasi terbakar untuk memperhatikan surat peringatan ini, kami akan mengambil langkah hukum tegas,” ujar Rasio Sani.

Ia menambahkan tantangan dalam pemantauan hotspot adalah keterbatasan akses data pemegang hak atau pemilik dari lahan. Kesulitan untuk mengetahui penanggung jawab lahan terbakar dan kemana mengirimkan surat peringatannya.

Data pemegang hak atau pemilik lahan diperlukan agar dapat segera dilakukan langkah peringatan.

Baca Juga: KLHK Layangkan 220 Surat Ultimatum ke Perusahaan Biang Karhutla

"Kami akan meregister lahan-lahan yang terbakar untuk penyiapan langkah penegakan hukum lebih lanjut," pungkasnya.