Hot Borneo

Biadab! Ayah di Banjarbaru 5 Kali Setubuhi Putri Kandung

apahabar.com, BANJARBARU – Digoda nafsu, seorang ayah berinisial DAK (38) tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang…

Oleh Syarif
Pelaku DAK saat diamankan polisi. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARBARU – Digoda nafsu, seorang ayah berinisial DAK (38) tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur berinisial NAP (15).

Tak tanggung-tanggung, aksi biadab itu dilakukan berulang hingga 5 kali di kediamannya di Banjarbaru.

Atas perbuatan bejat DAK, kini NAP merasa ketakutan dan mengalami trauma.

Mengetahui kejadian itu, sang ibu berinisial M (36) langsung melaporkan DAK ke Polsek Liang Anggang.

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aiptu Kardi Gunadi membenarkan ihwal kejadian persetubuhan ayah dan anak tersebut.

Katanya, setelah menerima laporan, Katim Macan Barbar Aiptu Deden Lesmana langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan DAK pada Jumat (26/8) sekira pukul 10.00 Wita, di rumahnya di Jalan Golf, Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.

Juga mengamankan barang bukti berupa sebuah bantal dan selembar sprei yang digunakan oleh NAP saat disetubuhi oleh DAK.

Kardi menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada saat NAP sedang istirahat di dalam kamarnya, kemudian ada yang melepas pakaiannya.

Sontak ia terbangun dan melihat, ternyata itu ulah ayahnya. NAP pun meronta sambil memukul DAK namun tidak dihiraukan hingga terjadilah persetubuhan terhadapnya.

Setelah selesai melakukan aksi tak terpujinya, DAK mengancam NAP untuk tidak bercerita cerita kepada ibunya yakni istrinya DAK.

“Korban diancam untuk tidak memberitahu ibunya maupun ke orang lain, kalau berani nanti dia dipukul,” ujar Kardi, Sabtu (27/8).

Usai mengancam NAP, DAK pergi dan membiarkan putrinya menangis di tempat tidur.

“Atas kejadian tersebut NAP trauma, kemudian memberitahu ibunya, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang guna proses lanjut,” terang Kardi.

Adapun hasil interogasi, DAK mengakui perbuatannya telah menyetubuhi putrinya yang masih di bawah umur sebanyak 5 kali.
Serta mengancam memukul NAP jika berani memberitahukan kepada ibunya.

Hal itu ia lakukan karena sering melihat paha mulus NAP saat mengenakan handuk pendek sehabis mandi.

Sehingga muncul pikiran jahat untuk menikmati tubuh putrinya.

“Ada satu kali pelaku tidak berhasil menyetubuhi korban karena yang terakhir saat itu korban sempat berontak,” tuntas Kasi Humas Polsek Liang Anggang itu.

Atas perbuatannya, DAK terancam pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.