Kalsel

Biadab! 2 Remaja Cabul di Kotabaru Gagahi Anak di Bawah Umur

apahabar.com, KOTABARU – Pencabulan kembali dilakukan oleh dua remaja, di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Kali ini, satu…

Kedua remaja cabul berhasil diringkus tim Buser Macan Bamega, Satreskrim Polres Kotabaru. Foto-Jalil for apahabar.com

apahabar.com, KOTABARU – Pencabulan kembali dilakukan oleh dua remaja, di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Kali ini, satu anak wanita yang masih berusia 14 tahun berinisial AS menjadi korban ulah bejat keduanya, RF (18) dan MA (19).

Akibat berbuat tak senonoh itu, kedua pelaku telah diringkus jajaran tim unit Buru Sergap (Buser), Satreskrim Polres Kotabaru Polda Kalsel.

Mereka berhasil diamankan petugas dalam waktu dan tempat berbeda. RF diamankan Selasa, (11/8). Sementara, MA pada Rabu (12/8) lalu.

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil membenarkan pihaknya telah mengamankan dua remaja cabul tersebut.

Cabuli Pacar Sendiri, Pemuda Kotabaru Diringkus Polisi Batulicin

Jalil menerangkan, perbuatan bejat yang dilakukan dua remaja tersebut berawal dari kecurigaan keluarga terhadap AS atau korban. Sebabnya, belakangan AS sering keluar malam.

Selanjutnya, dilakukan pengecekan di ponsel korban. Isinya, teman lelakinya mengajaknya jalan. Namun, ketika pihak keluarga menanyakan apakah AS pernah berbuat tak senonoh dengan teman lelakinya, AS mengaku tidak pernah.

Selanjutnya, lantaran kecurigaan itu semakin kuat ada keanehan pada perilaku AS, hingga ia kembali didesak. Akhirnya, AS mengakui pernah disetubuhi oleh teman lelakinya bernama RF. Laku cabul itu terjadi pada bulan Maret 2020.

AS mengakui awalnya diajak jalan oleh oleh RF, lalu dipaksa untuk berhubungan badan oleh RF di sebuah kebun. Tepatnya di kawasan Stagen, Pulau Laut Utara.

Lantaran merasa keberatan, akhirnya pihak keluarga melaporkannya ke Mapolres Kotabaru pada 11 Agustus 2020 dan langsung dilakukan penangkapan oleh tim Buser Macan Bamega.

Selanjutanya, Jalil juga membeberkan adanya laporan remaja berinisial MA yang juga telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban, AS.

Kejadian itu berawal saat MA mengajak jalan AS. Ketika sampai di tempat sepi MA mengajak AS minum minuman keras. Perbuatan tak bermoral itu terjadi pada 7 Agustus 2020.

Dalam kondisi mabuk, MA lantas memanfaatkan kesempatan dan menggauli AS. Jalil menyebutkan, di kantor polisi, kedua remaja tersebut mengakui perbuatannya. Pernah berhubungan badan.

“Jadi, saat diinterogasi, keduanya mengaku pernah melakukan persetubuhan,” ujar Jalil, kepada apahabar.com, Kamis (13/8) sore.

Akibat ulahnya, keduanya dikenakan pasal 81, UU perlindungan anak. Mereka terancam paling lama 15 tahun penjara.

Tersangka. Foto-Istimewa

Editor: Muhammad Bulkini