Nasional

BI Terbitkan Aturan QR Code Standar Indonesia

apahabar.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) nomor 21/18/PADG/2019 tentang…

Ilustrasi BI. Foto-Istimewa

apahabar.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response (QR) Code untuk Pembayaran pada Jumat (16/8/2019) lalu. Aturan ini akan menjadi pedoman implementasi QR Code Indonesian Standard (QRIS).

“Penerbitan ketentuan bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan layanan pembayaran yang menggunakan QRIS di Indonesia berjalan dengan baik,” kata BI dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

BI menuturkan, implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020. Hal ini guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

Sebelumnya, bank sentral telah meluncurkan standar QR Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronikserver based, dompet elektronik, ataumobile bankingyang disebut QRIS, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2019, di Jakarta.

Peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu.

Baca Juga: BRG Perkenalkan Cara Buka Lahan Gambut Tanpa Membakar

Baca Juga: Ibu Kota Pindah, Menteri Bambang: PDB Indonesia Bertambah

Baca Juga: Lima Kebakaran Lahan Melanda Kalsel, Enam Orang Terkurung Api

Baca Juga: Ratusan Jenis Bajakah, Awas yang Beracun

Sumber: Republika
Editor: Syarif