Tak Berkategori

BI Berlakukan Sanksi Pembawa UKA Setara Rp 1 M

apahabar.com, BANJARMASIN – Bank Indonesia (BI) berlakukan sanksi bagi setiap orang atau korporasi yang membawa Uang…

Kepala Departemen pengelolaan devisa Bank Indoneisa, Hariyadi Ramelan memberikan keterangan pers.(Foto : Humas BI)

apahabar.com, BANJARMASIN – Bank Indonesia (BI) berlakukan sanksi bagi setiap orang atau korporasi yang membawa Uang Kertas Asing (UKA), dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar.

“(Ini) Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah Pabean Indonesia,” kata Kepala Departemen pengelolaan devisa Bank Indonesia, Hariyadi Ramelan.

Saat diskusi panel dan sosialisasi peraturan Bank Indonesia di Kantor Perwakilan Bank Indoneisa (KPw BI) Kalsel, Jumat (23/11/2018), Hariyadi menyebutkan pada ayat dua peraturan tersebut, setiap orang dilarang membawa UKA dengan jumlah dengan nilai Rp 1 miliar.

Adapun sanksinya yang tidak memiliki izin dan persetujuan BI, berupa denda sebesar 10 persen dari total jumlah UKA dibawa, dengan jumlah denda paling banyak setara Rp 300 juta.

Sanksi serupa juga berlaku bagi badan berizin yang jumlahnya melebihi persetujuan UKA BI. Namun, hanya 10 persen dari kelebihan yang dibawa, dengan denda paling banyak setara Rp 300 juta.

Akan tetapi, sanksi peraturan itu tak berlaku bagi badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank, yang telah memperoleh izin BI.

Dengan begitu, maka terang Hariyadi data pembawaan UKA baik masuk atau pun keluar Pabean Indonesia dapat terintegrasi.

“Kita juga dapat mengetahui kenapa permintaan mata uang USD meningkat di masyarakat. Baik bisnis atau pun transaksi keuangan internasional,” terang Hariyadi.

Pengaturan pembawaan UKA bukan merupakan kebijakan kontrol devisa. Melainkan untuk menekankan pengaturan lalu lintas pembawaaan uang asing secara tunai.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan di daerah pabean akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Nah, meski Kalsel bukan daerah perbatasan negara, akan tetapi menurut Kepala BI Kalsel, Herawanto provinsi berpenduduk lebih dari tiga juta jiwa ini, memiliki kemampuan akses ke dunia internasional.

“Daerah ini adalah daerah yang jumlah jamaah ibdah haji dan Umroh terbanyak ke tiga di Indonesia,” timpal Herawanto mencontohkan.

Reporter : Bahaudin Qusairi

Editor : Ahmad Zainal Muttaqin