Mencari Polisi Baik

HUT ke-77, SETARA Institute: Polri, Setop Gunakan Pasal Penodaan Agama

SETARA Institute mendorong agar Polri menghentikan atau melakukan moratorium atas penggunaan pasal penodaan agama dalam UU No 1/PNPS/1965, KUHP, dan UU ITE.

Sejumlah polisi mengikuti Upacara HUT ke-76 Bhayangkara di Polda Jawa Timur, Surabaya, (antara)

apahabar.com, JAKARTA - Di perayaan hari Bhayangkara ke-77 tahun 2023, SETARA Institute mendorong agar Polri menghentikan atau melakukan moratorium atas penggunaan pasal penodaan agama dalam UU No 1/PNPS/1965, KUHP, dan UU ITE.

"Secara hukum, pasal-pasal penodaan agama merupakan ketentuan hukum yang problematis, dengan unsur-unsur pidana yang kabur, dan tidak memberikan kepastian hukum," ujar Direktur Eksekutif SETARA Institute dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/7).

Menurut data riset KBB SETARA Institute dalam rentang 2007 dingga 2022, hukum penodaan agama kerapkali digunakan untuk mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu secara sewenang-wenang. Kasus-kasus kriminalisasi tersebut melingkupi spektrum kasus yang luas. Di antaranya dari soal asmara, penanganan jenazah, sampai penghukuman atas interpretasi keagamaan.

Baca Juga: Kompolnas Beri Nilai '8': Jangan Sampai Polisi Baik Kalah dengan Oknum

SETARA Institute juga mencatat, penerapan pasal-pasal penodaan agama lebih tampak sebagai ‘peradilan’ oleh tekanan massa. Idealnya, pihak kepolisian tidak boleh tunduk pada tekanan massa dan kelompok keagamaan tertentu, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketundukan pada tekanan kelompok tertentu tersebut biasanya dijustifikasi pihak kepolisian dengan penggunaan pasal penodaan agama.

"Di Hari Bhayangkara ini, SETARA Institute kembali mengingatkan Polri, bahwa fatwa MUI bukanlah hukum positif dan peraturan perundang-undangan dalam kerangka Negara Hukum Indonesia," ujarya

Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: UUD Negara RI Tahun 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Baca Juga: [EDITORIAL] Mencari Polisi yang Baik

Fatwa merupakan pandangan keagamaan dari ormas keagamaan tertentu mengenai suatu kasus atau fenomena aktual yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.  Organ pemerintahan negara, termasuk Polri, dapat menimbang pandangan Ormas keagamaan tersebut yang dapat dipastikan beragam dan tidak tunggal.

"Fatwa ormas keagamaan tidaklah mengikat Polri dan elemen kelembagaan negara apapun untuk menjadikannya sebagai dasar formal bagi tindakan hukum yang akan diambil oleh Negara," tutupnya.