Pembunuhan Brigadir J

Bharada E Keberatan: Susi Banyak Bohong!

Bharada E menyebut keterangan saksi Susi banyak yang bohong

Bharada E di persidangannya (foto: apahabar/BS)

apahabar.com, JAKARTA -  Richard Eliezer alias Bharada E menyebut keterangan saksi asisten rumah tangga (ART) Susi bohong. Menurutnya, keterangan dari Susi tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

"Mohon izin Yang Mulia, untuk keterangan dari saudara saksi banyak yang bohong," ujar Bharada E dalam menyampaikan keberatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10).

Bharada E menjelaskan keberatannya; pada tanggal 4 Juli 2022 di rumah Magelang, dirinya melihat Brigadir J mengangkat Putri Candrawathi. Namun, hal itu berbeda dengan keterangan Susi yang mengatakan dirinya mengatakan sesuatu kepada Brigadir J.

"Benar Yang Mulia, dan itu memang saya lihat. Tetapi di situ saudara saksi menjelaskan bahwa saya mengatakan (kepada Brigadir J) 'Jangan gitu lah Bang'. Padahal itu tidak benar, saya tidak pernah mengatakan seperti itu," sanggah Bharada E.

Baca Juga: Jaksa Curiga Saksi Susi Gunakan Earphone di Sidang

Baca Juga: Peringatkan Saksi, Hakim Tegur Saksi ART Susi: Jangan Bohong!

Selain itu, Susi mengatakan Brigadir J yang tidak memiliki kamar di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling. Hal itu pun dibantah oleh Bharada E.

"Saudara almarhum (Brigadir J) memang memiliki kamar di Saguling, karena di situ memang ada barang-barang almarhum semua," ungkap Bharada E.

Selain itu, Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa juga kerap kali mencecar Susi karena sering menjawab 'tidak tahu' ketika bersaksi di persidangan Bharada E.

"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus begitu?" tanya Hakim.

"Tidak," jawab Susi.

Hakim juga menegur Susi yang kerap kali mengubah keterangan atau kesaksiannya.

Baca Juga: Kesaksian ART Sambo Dinilai Settingan, Majelis Hakim: Anggap Kami Bodoh!

Pada hari ini, Bharada E menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan para saksi yang dianggap mengetahui kejadian pembunuhan berencana Brigadir J, salah satunya ART Susi.

Bharada E didakwa ikut menembak Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo. Kini, ia dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 448 juncto Pasal 55-56.