Kalsel

Besok Nabi Palsu di Benawa HST Jalani Sidang Perdana

apahabar.com, BARABAI – Kasus penyimpangan agama yang disangkakan kepada Nasruddin (59), warga Bandang-Kahakan Kecamatan Batu Benawa,…

Kapolres AKBP Sabana Atmojo dan Kajari Trimo memperlihatkan kitab hasil saduran dari Alquran yang sudah dirubah Nasruddin menurut versinya sendiri saat menggelar Konferensi Pers di ruang Media Center Polres setempat pada 3 Desember 2019 lalu. Foto-apahabar.com/HN Lazuardi

apahabar.com, BARABAI – Kasus penyimpangan agama yang disangkakan kepada Nasruddin (59), warga Bandang-Kahakan Kecamatan Batu Benawa, Hulu Sungai Tengah (HST) akan masuk proses sidang, Rabu (26/2) besok.

Dijadwalkan sidang akan berlangsung di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Barabai. Sidang perdana itu Agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dari website PN Barabai, agenda sidang perdana itu digelar terbuka atau bisa dipublikasikan.

Baca Juga: Sempat Canggung, Ini Pengakuan Nabi Palsu Tentang Ajarannya

“Ya, dijadwalkan sidang mulai berlangsung pukul 09.00,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) HST, Saripudin melalui sambungan WhatsApp, Selasa (25/2).

Proses panjang telah dijalani Nasruddin hingga akhirnya mencapai meja hijau. Selama 70 hari Nasruddin mendekam di Polres HST sejak Desember 2019 lalu.

Hingga akhirnya berkas perkara Nasruddin dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejari HST. Menyusul P-21 itu, Nasruddin dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Barabai sampai 1 Maret nanti.

Pada Selasa (11/2)Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres HST pun menyerahkan Nasruddin dan barang bukti ke Kejari.

Nasruddin dijerat dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selama menjalani masa penyidikan di Polres HST, Nasruddin sempat diobservasi selama 28 hari pada Poli Kejiawaan Rumah Sakit Kandangan. Hasilnya, Nasruddin dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat.

Terkait hal itu, Saripudin mengatakan semua hasil putusan ada di tingkat pengadilan.

"Kita lihat nanti bagaimana di pengadilan sebab itu yang menentukan," tutup Saripudin.

Perlu diketahui, seperti yang diberitakanapahabar.comsebelumya, Nasruddin diduga mengajarkan agama sesat atau menyimpang dari syariat Islam sejak 2018 lalu.

Bahkan kegiatannya itu sudah diajarkannya sejak awal Maret 2003 silam.

Hal itu didukung dengan surat pernyataan yang dibuat berdasarkan hasil pertemuan serta introgasi oleh MUI HST bersama unsur Muspika di Kecamatan Batu Benawa, HST tepatnya di kediaman Nasruddin, di Jalan Penas Tani IV RT 3 Desa Bandang- Kahakan.

Dalam surat pernyataan bernomor 25/PD-K/FAT-07/III/2003 itu berisi sejumlah poin yang hingga akhirnya berlanjut ke tingkat Kejari Barabai (sekarang HST).

Dari Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) yang dibentuk di Kejari, akhirnya keluar surat pelarangan ajaran yang dibawa Nasruddin.

Rupanya, ajaran Nasruddin kembali mencuat di 2019 lalu. Dia kembali dilaporkan atas dugaan yang sama, mengajarkan ajaran sesat, seperti salat menggunakan bahasa Indonesia, membuat kitab sendiri yang disebutnya dengan Al Furqan hingga menamakan ajarannya sebagai Ajaran Selamat.

Tim Pakem akhirnya mengeluarkan surat bernomor B-2096/0.3.15/Dsp/10/2019 tertanggal 18 Oktober 2019 atas pelarangan ajaran Nasruddin.

Atas dasar itu, Tim Pakem dan Forkopimda serta instansi terkait di HST menggelar rapat di ruang kantor bupati setempat secara tertutup untuk menindaklanjuti kasus itu.

Bermodal alat bukti surat Tim Pakem, Kepolisian menggeber penyelidikan dan menggeledah rumah serta pondok tempat yang diduga mengajarkan aliran sesat itu, Senin (2/12/2019) pukul 20.00 Wit.

Berbagai barang bukti diamankan polisi usai menggerebek kedua tempat itu. Seperti printer, laptop, kitab-kitab, sajadah serta lembaran-lembaran yang disebut Nasruddin sebagai kitabnya yakni Al Furqan yang belum rampung.

Menarik disimak bentuk keyakinan dan ajaran yang diduga disebarkan Nasruddin. Salah satunya, secara tersirat ia mengaku telah diangkat menjadi seorang utusan Allah sesudah Nabi Muhammad.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo menginterogasi Nasruddin dari hasil temuan anggotanya yang menemukan lembaran kertas hasil tafsirannya sendiri untuk diajarkan kepada jemaahnya di pondok di tengah-tengah hutan karet dan sawah yang tak jauh dari rumahnya, Desa Kakahan, HST, Kalsel, awal Desember kemarin. Foto-apahabar.com/HN Lazuardi

Kalimat Syahadatain-nya adalah: 'Aku naik saksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Aku naik saksi bahwa Nasruddin utusan Allah (bagi pengikut Nasruddin).

Lalu, 'Aku naik saksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Aku naik saksi bahwa Aku utusan Allah (Bagi Nasruddin sendiri)'.

Dari hasil penyidikan Polisi, Nasruddin mengaku pengangkatannya itu kurang lebih 14 tahun yang lalu oleh suatu suara malaikat Jibril yang mendatangi bersamaan cahaya yang memenuhi tempat tinggalnya di Desa Bandang-Kahakan, Baty Benawa. Dia menyebutnya Roh Kudus.

Sejak itu, Nasruddin tidak pernah lagi melaksanakan salat sebagaimana disyariatkan oleh Islam. Nasruddin juga menganjurkan pengikutnya untuk menggunakan bahasa Indonesia saat salat, dari awal sampai akhir dan membuat sendiri kitab ajarannya yang dinamakam Al Furqan.

Baca Juga: Nabi Palsu di Benawa HST Resmi Ditahan!

Reporter: HN LazuardiEditor: Syarif