Politik

Besok, DKPP Periksa Petinggi Bawaslu Kalsel Soal Dugaan Politisasi Sembako Covid-19

apahabar.com, JAKARTA − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode…

Ketua dan Komisioner Bawaslu Kalsel. Foto-net

apahabar.com, JAKARTA − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sejumlah petinggi Bawaslu Kalsel pada Kamis (1/4) sekitar pukul 12.00 WIB.

Perkara dengan nomor 83-PKE-DKPP/II/2021 ini diadukan oleh Denny Indrayana yang memberikan kuasa kepada Muhamad Raziv Barokah.

Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah bersama sejumlah komisioner di antaranya Iwan Setiawan, Aries Mardiono, Azhar Ridhanie, dan Nur Kholis Majid.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya…

Teradu I sampai V didalilkan bertindak tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 terkait dengan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 H. Sahbirin Noor selaku petahana.

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan terkait dengan dugaan politisasi sembako Covid-19.

Pengadu juga mendalilkan terdapat kesalahan fatal kajian atas laporan nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 yang dilakukan oleh Teradu I sampai V.

Ada ketidaksesuaian dalam antara hasil analisa dan kesimpulan dalam kajian tersebut. Serta hasil kajian tidak diserahkan kepada Pengadu.

Dalil aduan terakhir yakni Teradu tidak mengakomodir permintaan Pengadu untuk memberikan berita acara klarifikasi saksi-saksi Pengadu.

Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma'ruf mengatakan agenda siding nanti mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ucap Arif melalui siaran tertulis yang diterima apahabar.com.

Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum.

"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," terangnya.

Sekedar diketahui, sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalsel.