Kalteng

Besok, Bawaslu Kalteng Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran TSM

apahabar.com, PALANGKA RAYA —Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah, akan memutuskan laporan terkait dugaan pelanggaran Perbawaslu…

Ketua KPU Kalteng Satriadi. Foto-ISTIMEWA

apahabar.com, PALANGKA RAYA —Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah, akan memutuskan laporan terkait dugaan pelanggaran Perbawaslu nomor 9/2020, yang dilaporkan kuasa hukum paslon 02, Rahmadi G Lentham beberapa waktu lalu.

“Besok kita akan melakukan rapat pleno dan membacakan putusan. Para pelapor dan terlapor juga diundang,”kata Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, Senin (7/12).

Menurutnya, jika mengacu hitungan masa penyelesaian perkara sesuai pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Perbawaslu nomor 9 tahun 2020, paling lambat selama 14 hari kerja.

Satriadi mengungkapkan laporan yang disampaikan kuasa hukum pelapor, sudah memenuhi syarat formil dan materil, karenanya saat di putusan pendahuluan bisa dilanjutkan ke proses berikutnya.

Apabila nanti terbukti melakukan pelanggaran TSM, maka kewenangan Bawaslu, akan merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan diskualifikasi.

Terstruktur, lanjut Satriadi, jika ada keterlibatan aparat struktur dan penyelenggara.

Sistematis karena disusun jauh-jauh hari. Kemudian masif, minimal ada di 50 persen kabupaten/kota dan dilihat
lagi sebarannya di kabupaten/kota.