Kalsel

Berusia 47 Tahun, PDAM Bandarmasih Belum Peroleh Penyertaan Modal dari Pemkot

apahabar.com, BANJARMASIN – Menginjak usia 47 tahun, status badan hukum PDAM Bandarmasih belum jelas. Pemkot hanya…

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menghadiri puncak Hari Jadi PDAM Bandarmasih ke 47. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Menginjak usia 47 tahun, status badan hukum PDAM Bandarmasih belum jelas. Pemkot hanya memiliki dua pilihan untuk mengubah status badan hukum, antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda).

Regulasi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Sebenarnya tergantung jawaban Pemprov Kalsel. Idealnya ke Perumda, tapi kalau Pemprov masih mempertahankan sahamnya, mau tidak mau kita berubah Perseroda,” ujar Direktur Utama PDAM Bandarmasih YudhaAhmadiketika dijumpai pada puncak Harjad PDAM Bandarmasih, Minggu (9/2).

Tak hanya Pemprov, Pemkot sendiri dinilai tidak mendukung pelayanan air bersih PDAM meningkat setiap tahunnya. Sebab, Pemkot hingga saat ini tidak pernah melakukan penyertaan modal ke PDAM Bandarmasih.

Mengenai itu, Yudha beranggapan bahwa Pemkot ini menunggu badan hukum PDAM berubah terlebih dahulu. Ketika sudah dipastikan berubah, maka penyertaan modal yang diambil dari APBD tersebut akan lancar mengalir ke PDAM.

Rencana penyertaan modal yang diperoleh PDAM sebanyak Rp10 miliar.

“Mudah-mudahan di tahun 2020 badan hukum kita sudah jelas, sehingga APBD perubahan 2020 ada penyertaan modal untuk PDAM,” pungkasnya.

Idealnya, lanjut Yudha bahwa PDAM wajib mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah setempat. Ketika hanya mengandalkan kemampuan pendapatan PDAM, maka kecil sekali dampaknya untuk investasi jangka panjang.

“Jika ada penyertaan modal, kita bisa melakukan pengembangan jaringan, perbaikan dan meningkatkan pelayanan,” tuturnya.

Meski begitu, ia tetap menunggu jawaban dari Pemprov. Apakah saham milik Pemprov di PDAM dihibahkan atau tetap dipertahankan. Mengingat, PDAM sudah menindaklanjuti surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina. “Kita tunggu saja jawaban mereka,” imbuhnya.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengharapkan PDAM Banjarmasin yang hampir mendekati usia ke 50 tahun ini bisa mendapatkan status badan hukum. Baik Perumda maupun Perseroda. Kedua badan hukum tersebut mempunyai fungsi yang berbeda.

“Bagi kita status badan hukum yang bagus sesuai dengan UU saat ini, dan Pemkot selalu berpihak kepada warganya,” tegas Ibnu.

Baca Juga: 47 Tahun PDAM Bandarmasih, Berupaya Meningkatkan Kepuasan Pelanggan

Baca Juga: Pelanggan Teladan PDAM Bandarmasih Dihadiahi Umrah hingga Sepeda, Intip Nama-namanya

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Muhammad Bulkini