Bertransaksi di Depan Stadion Demang Lehman, Tiga Budak Sabu Ditangkap Polsek Martapura

Jajaran Polsek Martapura berhasil meringkus tiga budak sabu sekaligus, Jumat (18/4) dini hari.

Tiga budak sabu diamankan Polsek Martapura. Foto: Polres Banjar

bakabar.com, MARTAPURA - Polsek Martapura berhasil meringkus tiga budak sabu sekaligus, Jumat (18/4) dini hari. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku di depan Stadion Demang Lehman.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial MS (23), BG (27) dan S (47). Mereka adalah warga Bincau Muara, Kecamatan Martapura.

Adapun barang bukti yang didapat dari ketiga pelaku adalah sabu seberat 1,36 gram, 2 timbangan digital dan uang tunai Rp250 ribu.

"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di depan Stadion Demang Lehman, Indrasari," papar Kapolres Banjar AKBP Fadli, melalui Kapolsek Martapura Ipda Zulkifli.

Kemudian polisi berhasil menangkap MS yang kedapatan memiliki sabu-sabu. Setelah dilakukan interogasi, S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari BG.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap BG dalam sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sekumpul.

Dari tangan BG, polisi menyita sejumlah barang bukti dan keterangan perihal pelaku lain berinisial S. Selanjutnya S turut dibekuk dalam sebuah rumah di Desa Bincau Muara. 

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.