Hot Borneo

Bertemu DPRD Batola, PT TAL Bantah Langgar Kesepakatan dengan Warga Jambu Baru

apahabar.com, MARABAHAN – Seiring penetapan tapal batas yang masih meragukan, PT Tasnida Agro Lestari (TAL) membantah…

Perwakilan PT Tasnida Agro Lestari menandatangani berita acara hasil pertemuan dengan DPRD Batola, terkait pengaduan warga Desa Jambu Baru. Foto: Istimewa

apahabar.com, MARABAHAN – Seiring penetapan tapal batas yang masih meragukan, PT Tasnida Agro Lestari (TAL) membantah telah melanggar kesepakatan dengan warga Desa Jambu Baru di Kecamatan Kuripan, Barito Kuala.

Bantahan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan DPRD, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak), serta Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Batola, Senin (28/8).

Sebelumnya PT TAL telah diadukan warga Desa Jambu Baru, Rabu (23/3) sore. Mereka menilai perusahaan kelapa sawit ini kembali beroperasi sejak 17 Maret 2022.

Padahal sesuai kesepakatan yang ditandatangani 5 Agustus 2019, PT TAL dilarang menggarap sejengkal pun lahan di Jambu Baru, terlepas dari proses penetapan tapal batas Jambu Baru dengan HGU di Desa Balukung, Kecamatan Bakumpai.

Kemudian areal yang sudah terlanjur digarap seluas kurang lebih 30 hektare, harus dikembalikan PT TAL dalam kondisi semula dan tidak boleh digarap lagi.

“Kami tidak pernah menggarap lahan seluas 30 hektare tersebut, sesuai kesepakatan 2019. Boleh dicek di lapangan,” tegas Nyoman Swadayana, Pelaksana Operasional Lapangan PT TAL.

“Namun lantaran batas desa belum jelas, lantas muncul asumsi bahwa pekerjaan kami masuk wilayah Jambu Baru. Padahal di lapangan, kami masih sesuai kesepakatan,” imbuhnya.

Terkait klarifikasi PT TAL, DPRD Batola akhirnya memutuskan agar perusahaan menghentikan sementara kegiatan di sekitar daerah perbatasan desa.

“Selama belum dilakukan penetapan batas desa, PT TAL tidak boleh menggarap lahan di sekitar perbatasan Desa Balukung dengan Jambu Baru,” tegas Saleh, Ketua DPRD Batola.

“Kami juga meminta Bagian Tapem untuk mempercepat penyelesaian tapal batas agar hal yang tak diinginkan tidak terjadi dikemudian hari,” imbuhnya.

Adapun penyelesaian tapal batas ditargetkan dapat selesai dalam dua bulan mendatang, sehingga persoalan tidak berlarut-larut.

“Kami segera menindaklanjuti keputusan tersebut. Diharapkan dua bulan setelah pertemuan ini, penetapan sudah selesai,” sahut Andi Parwandi, Kasubag Administrasi Wilayah Tapem Setda Batola.

“Langkah pertama yang dilakukan adalah pemeriksaan dan penelitian dokumen, serta pelacakan titik batas. Kemudian pemasangan pilar batas yang diikuti Surat Keputusan (SK) Bupati untuk penetapan batas desa,” sambungnya.

Tagih Komitmen

Ketika dihubungi terpisah, Nasrullah yang mewakili warga Jambu Baru, berharap PT TAL berkomitmen dengan keputusan menghentikan sementara kegiatan di sekitar perbatasan.

“Sedianya kami berharap DPRD Batola mempertemukan kami dengan PT TAL untuk berdiskusi. Kami memiliki data lapangan tentang aktivitas perusahaan yang kembali memasuki Jambu Baru di titik berbeda,” papar Nasrullah.

“Pelanggaran perjanjian dan dugaan keras perusahaan kembali memasuki wilayah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena bisa menimbulkan dampak yang dapat merugikan semua pihak,” imbuh antropolog Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.

Sembari menunggu Tapem Setda Batola menyelesaikan tapal batas, Nasrullah menginginkan DPRD juga membuat panitia khusus yang menyelesaikan sengketa warga dengan perusahaan sawit.

“Sebenarnya tidak hanya untuk penyelesaian di Desa Jambu Baru, tapi seluruh wilayah di Batola yang bermasalah dengan perusahaan sawit,” usul Nasrullah.

Langgar Perjanjian, PT TAL Kembali Diadukan Warga Desa Jambu Baru ke DPRD Batola