Hot Borneo

Bersua di Penjara, Residivis Tergiur Antar Kiloan Sabu ke Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap empat kurir sabu kelas kakap. Total barang…

Tim Kompol Mars Suryo kembali melakukan tangkapan jumbo. 1,4 kilogram sabu dengan empat tersangka diamankan. Foto-foto: apahabar.com/Riyad

apahabar.com, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap empat kurir sabu kelas kakap. Total barang bukti mencapai 1,4 kilogram.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat akan adanya transaksi narkotika di kawasan Jalan Lingkar Selatan. Tepatnya, di sekitaran Sekolah Ukhuwah, Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Turun ke lapangan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus dua pelaku.

Yakni Burhani Rahman warga Jalan Soetoyo S dan Harsuni warga Jalan Kelayan Besar, Jumat malam lalu.

"Dari pelaku kita amankan 8 paket sabu dengan berat total 33,96 gram," kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Mars Suryo Kartiko, Rabu (25/5).

Dari situ, polisi melakukan pengembangan. Hingga akhirnya meringkus dua lagi pelaku yakni Ahmad Subairih dan Jumadin.

Barang bukti ribuan gram sabu yang diamankan jajaran Polresta Banjarmasin.

"Akhirnya sehari kemudian kita amankan dua pelaku lain dan kita temukan 19 paket sabu 1.419,3 gram sabu dari rumah kost di kawasan Jalan Banjar Indah," bebernya.

Adapun keempat pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama. Keempat pelaku ini residivis kasus narkotika. Para pemain pemain profesional.

“Keempat pelaku kenal di dalam penjara. Setelah keluar, mereka kembali menjadi ‘budak’ sabu,” tambahnya.

Kapolresta menyebut tangkapan itu membuktikan bahwa peredaran narkotika di Banjarmasin masih cukup marak.

"Kemarin kita ungkap yang 8 kilo dan 1,8 kilo. Hari ini kita ungkap lagi 1,4 kilo. Ini membuktikan masih cukup marak peredaran dan penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.

Ia berharap masyarakat dapat terus membantu kerja-kerja kepolisian.

“Informasi sekecil apapun, berharga bagi kami,” ujar mantan kapolres Hulu Sungai Tengah ini.

Atas perbuatannya, para pelaku sendiri diancam Pasal 114 ayat 5 soal peredaran narkotika. Ancaman penjara seumur hidup.