Korupsi Gubernur Papua

Berstatus Tersangka, Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memenuhi panggilan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus korupsi yang menjerat mantan

Roy Rening hadir di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.00 WIB, didamping oleh Petrus Bala Pattyona terlihat juga Otto Cornelis Kaligis dan jajaran tim kuasa hukum Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe (Foto:apahabar.com/dianfinka)

apahabar.com, JAKARTA - Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memenuhi panggilan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Papua.

Pantauan apahabar.com, Roy Rening hadir di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.00 WIB. Ia didampingi penasihat hukumnya, Petrus Bala Pattyona. Selain itu tim kuasa hukum Gubernur non-aktif Papua, Otto Cornelis Kaligis.

"Saya akan menyerahkan beberapa bukti bahwa kami tidak merintangi dan menghalangi,” ujar Stefanus Roy Rening, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5).

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Pengacara Lukas Enembe Tak Gunakan Baju Tahanan

Lebih lanjut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan kuasa hukum Lukas Enembe Roy Rening sebagai tersangka karena diduga menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Adapun saat ini KPK belum membeberkan terkait apa saja yang menjadi dasar penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia mengaku menerima segala resiko yang akan menimpanya.

"Belum belum dijelaskan,” jelasnya.

Baca Juga: Tak Diberi Izin Dampingi Lukas Enembe, OC Kaligis Sentil KPK

“Saya menghormati KPK dan saya siap menjalani segala resiko hari ini,” sambung dia.

Sebelumnya KPK semula menjadwalkan pemanggilan terhadap Roy Rening pada Jumat (5/5) kemarin.

Namun Emanuel Herdiyanto selaku kuasa hukum Roy menyatakan kliennya tersebut tengah sakit dan tidak bisa menghadiri pemeriksaan.