Pemilu 2024

Bawaslu Enggan Buka Data PPATK soal Dana Kampanye Ilegal

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) enggan membeberkan pihak yang terlibat dalam laporan PPATK soal transaski janggal dana kampanye.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menggelar konferensi pers terkait temuan PPATK soal dana kampanye janggal, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (19/12). Foto: Nandito Putra

apahabar.com, JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) enggan membeber hasil temuan PPATK soal transaksi janggal dana kampanye Pemilu 2024.

"Perlu kami sampaikan kepada publik bahwa data tersebut bersifat sangat rahasia," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Selasa (19/12).

Kata Bagja, Bawaslu akan meneruskan temuan pelanggaran itu ke penegak hukum bila ditemukan indikasi tindak pidana pemilu.

"Jika ada temuan terkait pidana pemilu, kami akan teruskan ke penegak hukum," katanya.

Baca Juga: PPATK Hentikan Transaksi Senilai Rp530,23 Miliar terkait Pencucian Uang

Bagja bilang temuan PPATK saat ini tidak bisa dijadikan alat bukti pelanggaran pemilu. Perlu penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui sumber aliran dana yang dilaporkan PPATK.

Baginya, laporan dana kampanye harus jelas, dan bersumber dari satu rekening khusus dana kampanye (RKDK).

"Termasuk harus mencantumkan nama pihak yang menyumbang untuk keperluan kampanye," ujarnya.

Baca Juga: PPATK: Pemilu 2024 Bukan Adu Kekuatan Uang!

Ia menggarisbawahi yang menjadi kewenangan Bawaslu hanya penggunaan dana kampanye. Bila nanti ditemukan aliran dana ke partai politik, maka kewenangan berada di penegak hukum.

"Bawaslu hanya berwenang menangani pelanggaran terkait penggunaan dana kampanye," katanya.

Kendati demikian, anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan laporan PPATK ini sangat penting. Bawaslu akan menjadikannya rujukan saat pelaporan dana kampanye tahap awal nanti.

Baca Juga: PPATK Catat Perputaran Uang Judi Daring Capai Rp81 Triliun Tahun 2022

Tetapi karena sifatnya rahasia, kata Lolly, maka Bawaslu punya kewajiban untuk memastikan data ini tidak tersebar.

"Seluruh peserta pemilu akan melaporkan penggunaan dana kampanye pada 7 Januari 2024," kata Lolly.

Ia mengatakan Bawaslu akan membuka temuan PPATK tersebut pasca-pelaporan dana kampanye tahap satu selesai.

"Saat ini prosesnya ada di lalu lintas perjalanan biaya kampanye. Kita baru bisa melihat nanti saat pelaporan awal dana kampanye. Di situlah data PPATK menjadi penting," katanya