Kalsel

Berry NF Ditetapkan Jadi Cawabup, Tinggal Tunggu SK Mendagri

apahabar.com, BARABAI – Proses pemilihan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Hulu Sungai Tengah (HST) berjalan mulus. Dari…

Ketua DPRD, H Rachmadi dan dua Wakilnya, H Saban Effendi dan Taufik menandatangani SK DPRD pengesahan Berry NF menjadi Cawabup HST di gedung DPRD HST, Selasa (5/11). Foto-apahabar.com/HN Lazuardi

apahabar.com, BARABAI – Proses pemilihan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Hulu Sungai Tengah (HST) berjalan mulus. Dari pembentukan panitia pemilihan dari DPRD hingga penetapan calon oleh internal DPRD.

Agenda hari ini Selasa (5/11) di DPRD, 17 anggota DPRD termasuk ketua dan dua wakilnya telah memutuskan dan menetapkan Berry Nahdian Furqon sebagai Cawabup HST.

Hal itu dituangkan pada Surat Keputusan DPRD HST Nomor 170/DPRD-HST/Tahun2019 tentang penetapan Cawabup HST sisa masa jabatan 2016-2021.

“Besok berkas penetapan akan diserahkan ke kegubernuran Kalsel. Lalu gubernur meneruskan ke Mendagri. Mudahan prosesnya berjalan lancar,” ujar Ketua DPRD, H Rachmadi usai menandatangani SK Penetapan Cawabup bersama dua wakilnya, H Saban Effendi dan Taufik.

Begitu juga agenda Senin (4/11) kemarin, uji publik atas kinerja Tim Pemilihan Cawabup dari DPRD HST. Kegiatan uji publik saat itu terbuka untuk umum.

Usai memaparkan proses dan tahapan pemilihan bakal calon hingga menjadi calon, H Rachmadi mengatakan tak ada satupun dari LSM, tokoh masyarakat dan anggota dewan yang protes dengan hasil keputusan penetapan Berry untuk mengisi sisa jabatan Cawabup 2016-2021.

“Semuanya sepakat agar prosesnya tersebut berjalan lancar,” kata Rachmadi.

Para undangan yang hadir sebanyak 43 orang pun mengapresiasi atas kinerja DPRD dan tidak keberatan dengan penetapan Berry.

"Kami mendukung dengan apa yang sudah dilakukan DPRD HST, terkait proses pemilihan atau penetapan bakal calon Wakil Bupati HST," ucap Ketua GP Ansor HST, Muliadi.

"Karena sudah dipilih, maka lanjutkan saja. Melihat dari jejak rekamnya, Berry Nahdian Furqon juga merupakan figur yang mumpuni. Dia merupakan salah satu aktivis lingkungan, bahkan mantan ketua Walhi Nasional," sambung dia.

Meski begitu, dilihat dari daftar hadir dewan yang disediakan oleh bagian Sekretariat DPRD setempat yang diisi oleh para undangan, mayoritas undangan yang berhadir pada uji publik tersebut, merupakan basis organisasi yang berafiliasi terhadap organisasi masyarakat Nahdatul Ulama (NU). Hal itu juga tidak mengherankan, mengingat saat ini Berry Nahdian Furqon, menjabat sebagai Sekretaris PWNU Kalsel.

“Kami membuka uji publik untuk umum. Maka, siapa pun berhak untuk berhadir dalam forum tersebut. Undangan pun diserahkan tidak hanya kepada organisasi yang berafiliasi dengan NU saja. Tetapi ke seluruh ormas di HST,” ujar Rachmadi.

Lantas, bagaimana peluang Berry Nahdian Furqon, terkait jabatan Wakil Bupati HST? menurut peraturan, pengisian jabatan Wakil Bupati setidaknya sudah terisi 18 bulan sebelum proses Pilkada dimulai.

Terkait hal tersebut, H Rachmadi menegaskan bahwa sebelum melakukan tahapan pemilihan Cawabup HST, pihaknya sudah menyampaikan dan berkoordinasi kepada Bagian Hukum, ke pihak Pemerintah Provinsi Kalsel hingga Kementerian Dalam Negeri.

"Walau pun sisanya tiga bulan, masih bisa dilakukan. Karena kami sebagai anggota DPRD menjalankan amanah masyarakat HST. Apa yang diharapkan masyarakat, semoga dalam sebulan ini jabatan wakil bupati HST sudah terisi," tuntasnya.

Menuju tahap ini, DPRD HST sedikitnya sudah melakukan 7 proses untuk pemilihan wakil tersebut. Pada 1 Oktober DPRD menyelenggarakan Paripurna pembentukan panitia pemilihan Wabup. Pada 8 Oktober panitia menetapkan pemilihan Bakal Calon Wakil Bupati HST, yakni Ketua Syariah PKS Faqih Jarjani dan Kader PDIP Berry.

Kedua kandidat itu pun diberi waktu untuk mengambil formulir dan mengembalikan persyaratan dari 15-21 Oktober. Kemudian dilanjutkan verifikasi dan perbaikan berkas dan penetapan berkas bakal Cawabup.

Pada 28 Oktober, Panitia menetapkan Bakal Calon Wabup. Di hari berikutnya, 29 Oktober, DPRD mengagendakan untuk kedua kandidat menyampaikan visi dan misi Cawabup di hadapan legislatif. Namun pada hari penyampaian visi misi itu, Faqih tak hadir, otomatis, Berry terpilih sebagai Calon Wabup secara aklamasi.

Terpilihnya Berry pun menuai aksi dari 3 anggota dewan dari PKS. Habibah, Supriyadi, dan Laila memilih walk out meninggalkan rapat internal dewan terkait pemilihan Cawabup saat itu.

Supriadi mengatakan pihaknya menyoal penetapan calon tunggal.

"Seharusnya dewan menggunakan UU bukan tata tertib. Kami menganggap prosesnya tidak sesuai UU Nomor 10/2016 pasal 176 Ayat 2," tegas Supriadi usai penyampaian visi misi cawabup Berry secara internal di Gedung DPRD HSTlantai II, Selasa (29/10) lalu.

Hal tersebut ditepis salah satu panitia pemilihan, Hermansyah. Menurutnya, proses yang dilakukan didasari atas pertimbangan dengan beberapa kali melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Kalsel hingga kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang mana saat itu kursi Bupati juga kosong.

"Kami juga sudah berulang-ulang mengirimkan surat agar yang bersangkutan segera melengkapi berkasnya," aku Hermansyah.

Diketahui, Faqih tidak melengkapi berkas dengan alasan waktu yang mepet. Sementara Faqih harus mengurus berkas ke luar daerah.

Berkas dimaksud meliputi surat keterangan pailit, surat keterangan tidak memiliki utang piutang, dan laporan harta kekayaan.

"Mengurus ketiganya itu tidak sebentar. Seperti keterangan pailit itu saya harus mengurusnya ke luar daerah," kata Faqih saat dihubungiapahabar.com, Rabu (30/10) lalu.

Selain itu, kata Faqih, mengacu undang-undang (UU) harus ada dua calon, tertera pada UU Nomor 10/2016 pasal 176 Ayat 2.

Di dalam UU menegaskan, politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota kepada DPRD, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

"Bila menurut Undang-Undang itu, seharusnya ada calon lain. Bukan calon tunggal. Terlepas dari kekecewaan saya terkait proses pemilihan itu, saya khawatir kalau-kalau langkah yang diambil oleh DPRD HST nantinya malah dianulir di Kementerian Dalam Negeri," kata Faqih.

Baca Juga:Diwarnai WO, Berry Furqon Terpilih Aklamasi Jadi Cawabup HST

Baca Juga: Penetapan Cawabup HST: Faqih Kecewa, Bupati Angkat Bicara

Reporter HN Lazuardi
Editor: Muhammad Bulkini