Berniat Serang Orang dengan Sajam, Dua Remaja di Banjarbaru Diciduk Polisi

Polsek Banjarbaru Utara berhasil meringkus dua orang remaja yang berniat ingin menyerang orang di Taman Pintar Banjarbaru

Dua remaja pembawa sajam di Banjarbaru diringkus petugas Polsek Banjarbaru Utara. Foto : Humas Polsek Banjarbaru Utara

apahabar.com, BANJARBARU - Polsek Banjarbaru Utara berhasil meringkus dua remaja yang berniat ingin menyerang seseorang di Taman Pintar, tepatnya Jalan Panglima Batur Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Minggu (3/12) lalu. 

Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono, menuturkan jika kedua pelaku berinisial MRF (18) warga Martapura Kabupaten Banjar dan MA (18) warga Sungai Besar Banjarbaru. 

"Mereka berhasil dibekuk oleh petugas setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada dua pria sedang nongkrong di Taman Pintar dengan membawa senjata tajam yang ditutupi jaket," katanya, Rabu (6/12) siang.

Baca Juga: DKPP Terima 4 Laporan Dugaan Pelanggaran di Kalsel, Ada Amoral-Pelecehan Seksual!

Baca Juga: Asyik Menimbang Sabu, Pemuda HST Diringkus BNNK Balangan di Binjai Pirua

Barang bukti yang diperoleh yakni sajam yang terbuat dari besi taso termodifikasi dengan panjang 70 cm serta pisau lengkap dengan kumpangnya sepanjang 20 cm yang diselipkan di pinggang pelaku.

Saat diinterogasi, kedua pelaku menuturkan jika berencana menggunakan sajam tersebut untuk menyerang orang. 

"Mereka menunggu seseorang yang telah diincarnya dan rencana akan menyerang orang tersebut, namun berhasil kami cegah berkat laporan masyarakat," ungkap Yopie. 

Berdasarkan pendalaman sementara, polisi menyebut keduanya bukan termasuk dalam kelompok tertentu, karena ada urusan pribadi dengan target penyerangan alias bukan acak. 

"Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Banjarbaru guna proses hukum selanjutnya," sambung Yopie. 

Terakhir, Yopie mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat orang yang mencurigakan dan berpotensi menggangu Kamtibmas di wilayahnya. 

"Bisa melaporkan melalui aplikasi Cangkal Polres Banjarbaru ataupun Call Center Polri 110," tukasnya.