Tak Berkategori

Berkilah Mengetes, Dua Pria Bawa Kabur Mobil Showroom di Alalak Batola

apahabar.com, MARABAHAN – Berkilah mengetes mobil milik Showroom Proses Motor di Handil Bakti, Kecamatan Alalak, AZ…

Ilustrasi Toyota Vios yang digelapkan AZ dan ANS dari showroom mobil bekas di Handil Bakti. Foto: Seva

apahabar.com, MARABAHAN – Berkilah mengetes mobil milik Showroom Proses Motor di Handil Bakti, Kecamatan Alalak, AZ (50) dan ANS (42) harus berurusan dengan polisi.

Mereka diamankan Sat Reskrim Polres Barito Kuala yang disokong Jatanras Polres Katingan, karena tak kunjung membayar pembelian satu unit mobil Toyota Vios.

“AZ diamankan di Desa Anjir Mambulau Timur RT 06 Kecamatan Kapuas Timur, Kapuas, Jumat (9/4), sekitar pukul 21.00,” jelas Kapolres Batola, AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif, melalui Kasat Reskrim Iptu Suparli, Minggu (11/4).

“Sedangkan ANS diamankan keesokan harinya di Desa Buntut Bali, Kabupaten Katingan, bersama barang bukti berupa satu unit Toyota Vios berwarna hitam,” imbuhnya.

Kejadian bermula 11 Maret 2021, ketika AZ mendatangi Showroom Proses Motor. Mengaku bernama H Ahmad, pelaku menanyakan harga satu unit mobil Mitsubishi L300.

Namun transaksi tidak terjadi, karena pelaku belum dapat menyanggupi harga yang ditawarkan pemilik showroom bernama H Marliansyah Noor.

Sehari berselang AZ datang lagi bersama ANS sekitar pukul 18.00. Bukan lagi membahas Mitsubishi L300, melainkan Toyota Vios.

Oleh pemilik showroom, mobil bernomor polisi DA 1235 AI itu ditawarkan seharga Rp90 juta. Setelah serangkaian negosiasi, mereka sepakat dengan harga Rp90 juta.

Setelah menyepakati harga, pelaku meminta mengetes mobil ke arah Banjarmasin. Tanpa syak Marliansyah membiarkan mobil itu dibawa tanpa uang muka.

Lantas sekitar 2 jam kemudian, AZ menelepon dan menyatakan membawa mobil tersebut lebih dulu. Sedangkan uang baru dibayarkan 15 Maret 2021.

Ternyata pelaku tidak menepati janji. Akhirnya korban berinisiatif menelepon dan dijawab pelaku akan dibayar dalam dua atau tiga hari lagi.

Ditelepon lagi 17 Maret 2021 oleh korban, pelaku kembali meminta waktu dua hari untuk melakukan pelunasan.

“Ternyata uang pembelian tidak pernah dibayarkan dan nomor ponsel pelaku sudah tak aktif lagi. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batola,” beber Suparli.

“Pelaku dikenakan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana,” tandasnya.