Berkedok Usaha Fiktif, Perempuan di Jangkung Tabalong Diamankan Polisi

SeorangĀ  warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalsel diamankan polisi terkait tindak pidana penipuan.

Pelaku penipuan usaha fiktif saat diamankan di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang perempuan di Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Tabalong,l diamankan polisi terkait tindak pidana penipuan.

Perempuan berinisial JA (37) ini ditangkap Sat Reskrim Polres Tabalong di kediamannya, Jumat (15/11) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan MS (32) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Menurut pelapor pada 19 Mei 2022, pelaku mendatangi kediamannya untuk mengajak kerjasama usaha proyek penyiringan sungai dan pengadaan sarana bus untuk angkutan karyawan perusahaan tambang.

Pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 4 persen per bulan. Modal awal yang diminta oleh pelaku adalah sebesar Rp100 juta.

"Korban merasa tertarik dan mentransfer uang muka sejumlah Rp 15 juta ke rekening pelaku, dan sisanya di kirimkan keesokan harinya," beber Joko, Senin (18/11).

Joko bilang sejak Juni 2022 sampai Maret 2023 keuntungan yang dijanjikan pelaku kepada korban masih berjalan lancar.

Memasuki April 2023 keuntungan yang diterima korban tidak sesuai perjanjian awal, pelaku beralasan penagihan belum dibayarkan.

"Meski demikian pada Mei 2023, pelaku  menghubungi korban untuk meminta tambahan modal sebesar Rp 69,5 juta dengan alasan untuk pembelian material  dikarenakan tagihan belum dibayar dan supaya pekerjaan cepat selesai," jelas Joko.

" Uang yang diminta kemudian dikirimkan korban kepada pelaku secara bertahap sebanyak 3 kali," imbuhnya.

Pada Juni 2023, korban mengetahui bahwa usaha yang ditawarkan pelaku kepadanya ternyata usaha fiktif. 

" Proyek tersebut sebenarnya milik orang lain yang diakui oleh pelaku adalah pekerjaannya, korban mengetahui setelah mengkonfirmasi kepada pemilik pekerjaan yang sebenarnya," terang Joko.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 169.500.000 hingga melaporkannya kepada polisi. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

" Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong, bersamanya disita barang bukti KTP, selembar foto bukti catatan percakapan dan selember rekening koran," pungkas Joko.