Tak Berkategori

Berkedok Toko Burung, Satpol PP Kembali Amankan 120 Botol Miras di Pembatuan

apahabar.com, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, kembali unjuk taring. Setelah pada…

Ratusan botol minuman keras berbagai merek, kembali didapat Satpol PP Kota Banjarbaru Rabu (19/12) sore. Disita dari eks lokalisasi Pembatuan dan dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti. Foto/Satpol PP for apahabar.com

apahabar.com, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, kembali unjuk taring. Setelah pada pekan lalu mendapatkan 465 botol miras. Kembali awal pekan ini mendapatkan ratusan botol miras, saat operasi rutin di eks lokalisasi Pembatuan, di Jalan Kenanga, Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru, Rabu (19/12) sore.

Total ada 120 botol miras berbagai merek, mulai dari Vodka, Anggur Kolesom, Bir dan Mansion. Kedoknya unik, untuk mengelabui petugas yang sering melakukan patroli rutin, si pemilik menjualnya dengan kedok toko jual beli burung hias.

“Kali ini kami mendapati 120 botol miras berbagai jenis. Kedoknya toko jual beli burung, di gang 3 eks Lokalisasi Pembatuan,” ungkap Kasatpol PP Banjarbaru Marhaen kepada apahabar.com, Rabu (19/12) malam.

Dia menjelaskan, pengungkapan toko penjual miras kali ini juga terbilang berbeda, pasalnya tidak ada target operasi saat razia rutin ini.

“Awal pengungkapan Toko Burung penjual miras ini dari kecurigaan personel, terhadap gerak-gerik si Pemilik toko. Tingkah laku was-was dan gelisah saat petugas ada di lokasi. Setelah diperiksa benar didapati ratusan botol miras, yang disembunyikan di dalam kardus,” terangnya.

Ratusan botol minuman keras berbagai merek, kembali didapat Satpol PP Kota Banjarbaru Rabu (19/12) sore. Disita dari eks lokalisasi Pembatuan dan dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti. Foto/Satpol PP for apahabar.com

Razia kali ini diungkapnya terbilang mulus. Pasalnya pemilik toko pasrah dan bersedia memberikan keterangan di kantor Satpol PP Banjarbaru.

Toko burung yang menyimpan 120 botol miras ini juga jaraknya berdekatan, dengan toko miras yang digerebek sebelumnya pekan lalu. Indikasinya merupakan milik jaringan yang lama, sama dengan sebelumnya.

Pemilik Toko, dijerat dengan pelanggaran Perda 5 tahun 2006 tentang minuman beralkohol. Dengan ancaman sanksi kurungan tiga bulan, dan maksimal Rp 50 juta.

“Besok Kamis (20/12) siang, akan kami langsung sidang Tipiring di PN Banjarbaru,” tegasnya.

Baca Juga:Komisi I Desak SPBU 'Nakal' di Kalimantan Selatan Ditera Ulang

Reporter : Zepi Al AyubiEditor : Aprianoor