Tak Berkategori

Berkedok Penggandaan Uang, Warga Lepasan Menipu Ratusan Juta

apahabar.com, MARABAHAN – Bermaksud ingin terbebas dari utang melalui cara instan, warga Jalan Panglima Wangkang No…

Tersangka W bersama barang bukti hasil penipuan berkedok penggandaan uang. Foto-apahabar.com/Bastian Alkaf

apahabar.com, MARABAHAN – Bermaksud ingin terbebas dari utang melalui cara instan, warga Jalan Panglima Wangkang No 23 RT 007 Marabahan bernama Darmekly, justru mengalami kerugian ratusan juta akibat ditipu.

Kejadian tersebut bermula dari pertemuan Darmekly dengan seorang wanita bernama W alias MA alias Nenek yang beralamat di Jalan Lepasan RT 14 Kecamatan Bakumpai.

Dalam pertemuan yang terjadi pertengahan September 2018 di warung milik Darmekly, W menceritakan bahwa mengenal orang sakti bernama Nenek dengan kemampuan menggandakan uang.

Ternyata Darmekly tertarik dengan cerita tersebut. Semakin meyakinkan saja, tersangka juga memberikan nomor telepon Nenek kepada istri Darmekly.

Darmekly pun langsung menelepon Nenek untuk meminta petuah. Lantas Nenek mengaku memang bisa menggandakan uang dan meminta mahar sebesar Rp1 juta untuk pembuatan jimat.

Tanpa curiga sedikitpun, Darmekly mentransfer uang melalui rekening W yang belakangan diketahui merupakan pemeran utama Nenek. Uang tersebut ditransfer 5 September 2018.

Dalam setiap pembicaraan telepon dengan korban, W menggunakan nomor telepon yang sebenarnya sempat terblokir dan sengaja diaktifkan kembali demi memuluskan niat.

Kendati nomor tersebut sesekali tidak aktif, lantaran W hanya memiliki satu ponsel, Darmekly tetap tidak curiga.

Faktanya W alias Nenek berhasil meminta Darmekly mentransfer beberapa kali hingga total mencapai Rp158 juta selama sembilan kali dalam rentang September 2018 hingga Juni 2019.

Terdapat ritual yang disyaratkan Nenek, setiap Darmekly mentransfer. Korban harus membakar struk bukti transfer lalu dicampur dalam kopi hitam dan diminum.

Darmekly baru sadar sudah ditipu sejak akhir Juni 2019, karena uang yang dimiliki tidak pernah bertambah.

Terlebih sejak akhir Juni 2019, tersangka sudah pindah rumah. Sedangkan nomor telepon tersangka, termasuk sang sosok rekaan, tidak lagi bisa dihubungi.

Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Kuala dan langsung ditindaklanjuti.

Kapolres Batola, AKBP Mugi Sekar Jaya, melalui KBO Reskrim Polres Batola, Ipda Makrum, Selasa (30/07/2019), menjelaskan bahwa tersangka berhasil ditangkap 10 Juli 2019 di Marabahan.

“Kami juga menyita barang bukti sepeda motor Honda Supra 125 dengan nopol DA 2823 VL dan televisi yang dibeli dari hasil penipuan, serta uang tunai sebesar Rp1 juta,” ungkap Makrum.

“Kami sekaligus mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang-orang yang mengaku bisa menggandakan uang,” imbuhnya.

Baca Juga: Berkedok Penggandaan Uang, Warga Lepasan Menipu Ratusan Juta

Selanjutnya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Sementara W mengaku mendapatkan kesempatan menipu, ketika istri korban mulai bercerita tentang kesulitan keuangan akibat terlilit utang.

“Setelah mentransfer Rp1 juta, Darmekly kemudian yang meminta uang lebih banyak untuk bayar utang. Kemudian untuk mahar kedua, saya meminta transfer Rp6,9 juta,” cerita W.

“Oleh karena merasa tidak pernah mendapat tambahan penghasilan yang diinginkan, Darmekly mentransfer lagi sampai Rp20 juta. Uang itu yang kemudian saya pakai membeli motor dan televisi,” imbuhnya.

Ternyata wanita berusia 41 tahun ini sebelumnya tidak berniat menipu Darmekly sekeluarga, maupun memperdaya orang lain. Namun W menyimpan dendam, lantaran istri Darmekly kerap menghina.

“Setiap istri Darmekly ke rumah saya, sering menjelek-jelekkan makanan dan anak saya. Kebetulan kebutuhan ekonomi saya mendesak, akhirnya kejadian itu berlanjut,” tandas ibu beranak empat tersebut.

Baca Juga: 2 Pelaku Penipuan Pengganda Uang Masih Buron, Simak Skenario Pelaku Perdaya Korban

Baca Juga: Lakukan Penipuan Lintas Provinsi, Resmob Polda Kalsel Amankan Polisi Gadungan

Reporter: Bastian Alkaf
Editor : Syarif