Hot Borneo

Berkedok Guru Spiritual, Pria Batola Cabuli Empat Jemaah, Satu dari Tapin!

apahabar.com, RANTAU – Aksi pencabulan berkedok agama kembali terjadi di Kalimantan Selatan. Terbaru, polisi meringkus pria…

Oleh Sandy
JN (50) memperagakan aksinya sebagai guru spiritual saat konferensi pers di Polres Tapin. Foto-apahabar.com/Sandy

apahabar.com, RANTAU – Aksi pencabulan berkedok agama kembali terjadi di Kalimantan Selatan.

Terbaru, polisi meringkus pria asal Barito Kuala (Batola) berinisial JN (50) yang nekat mencabuli empat jemaahnya.

Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser mengatakan aksi pelaku sudah berjalan selama empat tahun. Bahkan telah memiliki puluhan jemaah dari Batola dan Tapin.

“Jumlah jemaahnya kurang lebih 30 orang,” ucap AKBP Ernesto Saiser dalam konferensi pers, Selasa (16/8) siang.

Ia menyebutkan saat ini jumlah korban ada empat orang. Tiga korban pencabulan dari Batola dan satu korban kekerasan seksual dari Tapin.

Meminta korban nikah batin di halaman selanjutnya…

Modus pelaku menggaet korban yakni dengan dalih ada jin di dalam tubuh korban.

Sehingga pelaku meminta korban untuk nikah batin (hubungan suami istri) bersamanya agar menghilangkan jin tersebut.

“Korbannya sering dibilang memiliki jin di dalam tubuh dan diminta untuk nikah batin dengan tersangka untuk menghilangkannya,” kata Saiser.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono menambahkan untuk laporan sementara saat ini ada tiga orang dicabuli dan satu orang dilakukan kekerasan seksual.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya, mengingat kedok tersangka sebagai guru spiritual sudah berjalan selama empat tahun.

“Apabila ada korban lainnya diharapkan segera melaporkan ke Polsek terdekat atau Polres Tapin, sehingga tersangka dapat dikenakan hukuman yang lebih berat,” pesannya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, dua lembar kain putih, dua botol minyak duyung, satu lembar baju, dua botol kecil berisi minyak dan satu buah tabungan terbuat dari kayu.

Atas tindakannya, JN dikenakan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan atau Pasal 286 KUHPidana tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Untuk ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara,” tutupnya.