Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Odmil III-15 Banjarmasin resmi melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh tersangka Kelasi 1 TNI AL Balikpapan, Jumran, ke Dilmil I-06

Pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan Jurnalis Juwita ke Pengadilan Militer. Foto : bakabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU – Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin resmi melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh tersangka Kelasi 1 TNI AL, Jumran, ke Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Jumat (25/4).

Pelimpahan dilakukan langsung di Kantor Dilmil I-06 yang berlokasi di Jalan Trikora, Banjarbaru Selatan, Banjarbaru.

Juru Bicara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Mayor Chk Ghesa Khiastra, menjelaskan bahwa berkas perkara dengan Nomor Pelimpahan No.R/10/IV/2025 dalam proses pemeriksaan administratif oleh panitera.

“Berkas akan diteliti baik secara materil maupun formil, serta dicek untuk mengetahui kewenangan pengadilan militer untuk mengadili perkara dimaksud,” ungkap Ghesa.

Seandainya berkas dinyatakan lengkap, maka akan segera diberikan nomor register perkara, disusul penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal sidang.

“Penetapan jadwal sidang akan disampaikan kepada para pihak dan oditurat militer akan memanggil para saksi untuk hadir di persidangan pertama,” tambah Ghesa.

Dilmil I-06 Banjarmasin menargetkan waktu 7 hari untuk proses pemeriksaan berkas hingga penetapan jadwal sidang. Kalau berjalan sesuai rencana, persidangan perdana digelar awal Mei 2025.

Juga ditegaskan bahwa sidang akan digelar secara terbuka untuk umum. Pun masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

“Kami berkomitmen melaksanakan sidang secara transparan, profesional, dan akuntabel. Pengadilan ini sudah mengantongi predikat WBK dan WBBM,” tegas Ghesa.

Sementara Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, mengungkapkan berkas perkara yang diserahkan memuat dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Dalam dakwaan tersebut, kami telah menyiapkan 11 orang saksi dan 38 item barang bukti, serta 11 dokumen surat yang akan diperiksa dalam persidangan,” beber Sunandi.