Berkali-kali Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Rambut Pirang di Kotabaru Diringkus Polisi

Seorang pria berambut pirang asal Kecamatan Pulau Laut Timur, Kotabaru harus diringkus polisi, lantaran diduga kuat sering melakukan tindak pidana persetub

Oleh Masduki
Sering gagahi gadis 13 tahun, pria Kotabaru ditangkap polisi. Foto : Humas Polres Kotabaru

apahabar.com, KOTABARU - Seorang pria berambut pirang asal Kecamatan Pulau Laut Timur, Kotabaru, harus diringkus polisi, lantaran diduga kuat sering melakukan tindak pidana persetubuhan bocah di bawah umur.

Pria rambut pirang ini berinisial RI usia 23 tahun. Dia merupakan warga salah satu desa di Pulau Laut Timur. Sementara korbannya masih berstatus pelajar usia 13 tahun.

Berdasarkan keterangan pelaku yang dihimpun polisi, perbuatan amoral ini telah berlangsung selama 7 bulan, atau sejak bulan November 2022 hingga Mei 2023 ini.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil membenarkan telah mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan bocah di bawah umur.

Pelaku berhasil diamankan jajaran Polsek Pulau Laut Timur pada Rabu (17/5), setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Jalil menerangkan peristiwa tindak pidana persetubuhan itu terjadi sekitar November 2022 lalu, mulanya, pelaku dan korban menjalin asmara.

Pada saat itu, pelaku lantas mengajak korban untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor selepas waktu Salat Magrib.

Pelaku mengajak korban dengan cara menghubungi melalui pesan whatsApp.

Lantaran tidak menaruh rasa curiga bahwa pelaku berniat buruk, korban akhirnya mau diajak jalan.

Sejurus kemudian, palaku datang menjemput korban di rumahnya dan berangkat jalan-jalan.

Di tengah jalan, tepatnya di tempat sepi alias di kawasan kebun kelapa sawit tiba-tiba pelaku menghentikan sepeda motornya.

Tanpa basa-basi pelaku langsung mengajak korban untuk berhubungan intim. 

Malam itu korban spontan menolak mentah-mentah ajakan pelaku itu.

Tidak sampai di situ, pemuda pengangguran ini memutar otak agar korban mau diajak berhubungan badan.

Selanjutnya, pelaku lantas  mengeluarkan kalimat ancaman terhadap korban, bahwa ia tidak segan-segan meninggalkan korban jika korban menolak ajakannya.

Saat itu, dalam kondisi bingung dan tak berdaya atas ancaman pelaku, korban akhirnya mau melayani nafsu bejat pelaku.

Merasa nafsunya birahinya berhasil tersalur, kelakuan pelaku makin melonjak dan sering memaksa korban untuk berhubungan badan, hingga berjalan selama tujuh bulan.

Perbuatan keji pelaku itu terungkap saat kondisi korban berubah, lalu diketahui sang ibu sering merenung dan menyendiri.

Lantaran menaruh curiga, ibu korban lantas bertanya kepada korban apa yang sebenarnya membuatnya berubah, dan sering merenung.

Saat itu korban dengan berat hati, mau bercerita, dan telah dipaksa berkali-kali melakukan hubungan terlarang oleh pelaku.

Mendengar cerita korban, ibu korban meradang dan langsung melaporkan ke Mapolsek Pulau Laut Timur.

"Nah, dari laporan itu, jajaran langsung turun tangan dan mengamankan pelaku untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkas Jalil, Kamis (18/5) siang.