Kalsel

Berkah Natal: Belasan Napi Banjarmasin Diganjar Remisi, Satu Perempuan

apahabar.com, BANJARMASIN – Sebanyak 12 narapidana di Lapas Kelas IIA Banjarmasin dapat remisi Natal 2020. Di…

Remisi paling banyak diberikan kepada napi kasus narkotika. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Sebanyak 12 narapidana di Lapas Kelas IIA Banjarmasin dapat remisi Natal 2020. Di antaranya 11 laki laki dan seorang perempuan.

Dari keseluruhan, kategori perkara narkoba 6 orang dan sisanya kriminal umum. Masa remisi 15 hari sebanyak 3 orang, 1 bulan 7 orang dan 1 bulan 15 hari sekitar 2 orang.

"Saya berharap saudara dapat menjalani pidana dengan penuh rasa tanggung jawab dan menyebarkan cinta kasih kepada semua orang,” ujar Kanwil Kemenkumham Kalsel, Tejo Harwanto, Jumat (25/12).

Lewat pemberian remisi, para narapidana diharapnya dapat meresapi momentum Natal dan selalu bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Juga sebagai semangat agar terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan sehingga dapat segera berintegrasi dengan masyarakat selepas menjalani masa pidana.

“Remisi merupakan nikmat yang layak saudara terima karena saudara-saudara telah berupaya memperbaiki diri dengan baik. Semoga Tuhan memberkati keikhlasan dan ketulusan Saudara untuk menjadi manusia yang bermartabat, bermanfaat dan berakhlak mulia,” harapnya.

Pemberian remisi merupakan apresiasi pemerintah berupa pengurangan hukuman sebagai salah satu wujud pembinaan.

Hal itu sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 di mana setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak mendapatkan Remisi yang telah memenuhi syarat.