Berkaca Dua Kasus Penganiayaan Berat di HST, Nongkrong Bawa Sajam Diatensi

Dua kasus penganiayaan berat yang ditangani Satreskrim Polres HST itu telah menimbulkan nyawa korban melayang. 

Polres HST gelar konferensi pers terkait kasus penganiyaan berat, Selasa (5/9). Foto: apahabar.com/Luthfia.

apahabar.com, BARABAI - Dua kasus penganiayaan berat telah ditangani Polres Hulu Sungai Tengah (HST).

Satu hal yang jadi atensi, yakni soal warga membawa senjata tajam (sajam) saat nongkrong di warung malam. 

Pasalnya dua kasus penganiayaan berat yang ditangani Satreskrim Polres HST itu telah menimbulkan nyawa korban melayang. 

Pertama peristiwa berdarah di sebuah warung di Desa Haruyan, Kecamatan Haruyan. Dua pemuda tewas karena luka sajam, Rabu (19/4) tengah malam.

Kedua, seorang pria tewas dianiaya tiga orang warga di warung malam Desa Tembok Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan, Sabtu (2/9/2023).

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Wakapolres, Kompol Sudarno untuk keberadaan warung malam bukan kewenangan Polres untuk melakukan penutupan.

Sebaliknya kata dia, soal warga membawa sajam saat nongkrong ke warung malam itu.

"Tugas kita lebih kepada pencegahan tindakan kriminal. Soal Warung malam itu sudah diatur dalam Perda HST," kata Sudarno saat rilis pengungkapan kasus kriminal di HST, Selasa (5/9).

Pihaknya menyoroti penyalahgunaan senjata tajam oleh oknum-oknum tertentu. Padahal kata dia, terkait soal itu tidak ada toleransi untuk ditindak.

"Untuk sajam, kita tidak ada toleransi. Tidak ada lagi izin dalam bentuk apapun," tegasnya.

Polres HST, kata Sudarno pada dasarnya tetap menghargai karakteristik wilayah soal membawa sajam, tapi pihaknya juga selektif dalam menangani hal ini.

Dia mencontohkan, jika di kampung, sajam digunakan untuk keperluan kerja seperti di hutan atau sawah, maka itu normal saja.

"Tapi kalau masuk kota kan gak mungkin bawa pisau atau sekedar nongkrong di warung masa bawa pisau, itu artinya ada tujuan lain kan," tandasnya.

Baca Juga: Tiga Tersangka Penganiayaan Maut di HST Terjerat Pasal Berlapis