PKL Langgar Aturan

Berjualan di Bahu Jalan, PKL di Jalan Haji Usman Ciputat akan Ditindak

PKL di Jalan Haji Usman, Pasar Ciputat, mendapat peringatan keras dari Pemkot Tangerang Selatan karena dianggap melanggar aturan kesepakatan.

Suasana lapaka PKL Jalan Haji Usman Ciputat, Kota Tangsel (Foto: apahabar.com/Rizky Dewantara)

apahabar.com, JAKARTA - Pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Haji Usman, Pasar Ciputat, mendapat peringatan keras dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan karena dianggap melanggar aturan kesepakatan.

"Kalau mereka masih tetap membandel, maka dengan sangat menyesal akan kami larang berjualan selamanya," tegas Iwan Pristiasya, Lurah Ciputat, pada Rabu (10/5).

Ia menjelaskan, para pedagang (PKL) sebelumnyatelah sepakat untuk berjualan di sepanjang Jalan Haji Usman mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB, setiap harinya. Kesepakatan itu dilakukan di hadapan Pemkot Tangsel.

Belakangan, kesepakatan itu dilanggar oleh para PKL dengan melakukan waktu berjualan yang lebih lama. Selain itu, kehadiran PKL telah merampas ruang bagi pejalan kaki yang hendak melintas di Jalan Haji Usman. 

Baca Juga: Kerap Bikin Macet, PKL di Kawasan JIC Koja Ditertibkan

Sejauh ini, pihak Pemkot sudah terlalu lunak, termasuk memberikan toleransi kepada para pedagang.

"Kami bukan ingin menyetop mata pencaharian para PKL. Namun mereka juga harus menyadari bahwa jangan sampai menyerobot ruang publik untuk di pakai berjualan," terangnya.

Menurut Iwan, para PKL mulai bermunculan sejak pagi hingga sore hari. Mereka mulai aktif berjualan di bahu jalan pada pertengahan Februari 2023, meskipun sebelumnya sudah pernah ditertibkan.

"Intinya masyarakat juga punya hak untuk menggunakan ruang publik yang dipakai PKL jualan secara sepihak," tandasnya.