Pemkab Tapin

Berikan Rasa Aman, Tenaga Kontrak Pemkab Tapin Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

apahabar.com, RANTAU – Memberikan perlindungan atas risiko kerja, Pemkab Tapin mendaftarkan semua tenaga kontrak dalam BPJS…

Bupati Tapin menyerahkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Arbaini. Foto: Humas Pemkab Tapin

apahabar.com, RANTAU – Memberikan perlindungan atas risiko kerja, Pemkab Tapin mendaftarkan semua tenaga kontrak dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan sejak didaftarkan awal 2022, sudah 4 tenaga kontrak yang mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Salah seorang di antaranya adalah ahli waris dari almarhum Arbaini yang bekerja di Dinas Sosial. Istri almarhum yang bernama Rini, mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

“Sampai sekarang tenaga kontrak di Pemkab Tapin yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berjumlah 1.682 orang,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP HSS, Iwan Pramono, Selasa (12/4).

Masih tersisa 254 pegawai kontrak yang belum didaftarkan dalam BPJS Ketegakerjaan. Mereka akan diusulkan dalam Anggaran Perubahan 2022.

Adapun iuran per bulan yang dikenakan sebesar Rp9.800, “Banyak manfaat dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Iwan.

“Manfaat itu berupa perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya,” lanjutnya.

Sementara Bupati Tapin, HM Arifin Arpan, berharap perlindungan tersebut membuat kinerja pegawai kontrak semakin membaik.

“Kepada ahli waris yang menerima santunan, seyogyanya memanfaatkan uang santunan dengan sebaik mungkin. Seperti membuka usaha ataupun hal bermanfaat lain,” pesan Arifin.