Sidang Teddy Minahasa

Beri Keterangan Berbeda Teddy Minahasa 2 Kali Kena Tegur Hakim

Teddy Minahasa hadir sebagai saksi mahkota atas AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti. Namun dalam keterangannya ada perbedaan dengan kedua terdakwa.

Dalam sidang kali ini dua terdakwa, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti dihadirkan di persidangan. Foto : Apahabar.com, (Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus peredaran narkoba Jaringan Teddy Minahasa, Rabu (1/3)

Dalam sidang kali ini dua terdakwa, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti dihadirkan di persidangan.

Sementara Teddy Minahasa hadir sebagai saksi mahkota atas dua terdakwa tersebut.

Dalam sidang sebelumnya terdakwa Dody mengaku mengantarkan uang hasil jual sabu sebanyak Rp300 juta dalam bentuk Dollar Singapura dan dimasukan ke dalam amplop cokelat dan diserahkan Dody kepada Teddy yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hubungan Istimewa Teddy Minahasa dengan Linda Terbongkar!

Dalam sidang kali ini Majelis Ketua Majelis Hakim Jon Satnan Saragih menanyakan apakah terdakwa Dody pernah berikan uang hasil jual sabu yang tersimpan di dalam amplop cokelat.

“Tidak, saya memelihat saudara Dody memang membawa amplop tersebut Namun akan (Dody) mau pulang, saya suruh bawa saja (amplop) itu,” uja Teddy kepada majelis hakim dalam persidangan.

Mendengar keterangan Teddy yang berbeda dengan keterangan terdakwa lainnya, Hakim Jon Satnan Saragih kemudian menyela dengan memperingat Teddy bahwa dirinya telah di sumpah untuk memberikan keterangan.

“Saya ingatkan anda ini disumpah, untuk memberikan keterangan dengan sebaik- baiknya” ujar Hakim Jon.

Baca Juga: Cerita Ayah AKBP Dody Soal Teddy Minahasa Intimidasi Kasus: Minta Satu Kubu

Hakim kembali membahas kembali mengenai amplop berisikan uang hasil penjualan sabu yang diserahkan Dody ke Teddy.

“Sempat saudara terima (amplop) itu” tanya majelis hakim.

“Tidak yang mulia, dibawa kembali pulang (Oleh Dody) ” jawab saksi Teddy.

“Saya ingatkan kembali anda ini disumpah” ujar Majelis Hakim.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

Baca Juga: Jadi Saksi Mahkota, Teddy Minahasa Mangkir dari Sidang AKBP Dody

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.